PRIANGANTIMURNEWS- Penolakan Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat resmi ditolak Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly memutuskan jika KLB Partai Demokrat di Sibolangit tidak sah atau ditolak.
Beberapa tanggapan pun hadir dari beberapa politisi, termasuk para pendiri partai Demokrat terdahulu.
Kongres Luar Biasa (KLB) di Sibolangit beranggapan bahwa keputusan pemerintah untuk menolak permohonan perubahan daftar kepengurusan dan anggaran dasar/anggaran Partsi Demokrat adalah bukti tidak adanya intervensi kekuasaan.
Baca Juga: Jajaran Polres Ciamis lakukan Sterilisasi Sejumlah Gereja Jelang Minggu Paskah 2021
“(Penolakan) itu wajar bahwa terlihat pemerintah tidak terlibat intervensi,“ kata salah satu pendiri Partai Demokrat yang mendukung KLB, Hencky Luntungan, saat dihubungi di Jakarta. Dikutip dari Priangantimurnews dari Antara Jumat 2 April 2021.
Ia lanjut menyebut bahwa pihak yang berwenang memutuskan perkara itu adalah pengadilan.
“Yang memutuskan bukan pemerintah, tetapi pengadilan,” kata dia menegaskan.
Baca Juga: Narapidana di Pangandaran Menjalani Asimilasi untuk Hidup Produtif, Belajar mengolah Hasil Laut
Atas hal itu, Demokrat pimpinan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko berencana akan melakukan gugatan ke PTUN.