Berikut rancangan Dapil anggota DPRD di Kabupaten Pangandaran dengan 5 Dapil (Dapil Existing) tahap pertama berdasarkan jumlah penduduk di tiap-tiap kecamatan yaitu:
1. Dapil Pangandaran I meliputi Kecamatan Parigi dan Sidamulih
2. Dapil Pangandaran II meliputi Kecamatan Mangunjaya dan Padaherang
3. Dapil Pangandaran III meliputi Kecamatan Kalipucang dan Pangandaran
4. Dapil Pangandaran IV meliputi Kecamatan Cijulang dan Cimerak
5. Dapil Pangandaran V meliputi Kecamatan Cigugur dan Langkaplancar.
Baca Juga: BTS akan Muncul dalam Perangko Nasional Korea Edisi Khusus pada 2023
"Melihat dari jumlah penduduk saat ini, jumlah kuota kursi di DPRD masih sama dengan kemarin yaitu sebanyak 40 kursi. Kalau mau nambah 45 kursi, jumlah penduduk harus diatas 500 ribu hingga 1 juta penduduk, itu ketentuannya," pungkas Andis.***