Penetapan Jhonny G.Plate Jadi Tersangka, Presiden Menepis ada Intervensi Politik

- 19 Mei 2023, 10:10 WIB
/

"Yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini. Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud dalam unggahan di akun media sosial Instagram resmi, @mohmahfudmd, pada Rabu (17/5) malam.

Baca Juga: Masih Ingat, Mantan Pemain Timnas Indonesia Jhonny van Beukering, Kini Bekerja Sebagai...

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Rabu (17/5), menetapkan Johnny G. Plate sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana saat mengumumkan tersangka menyampaikan bahwa kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Selain Johnny Plate, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka lain dalam kasus tersebut, yakni Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo Anang Achmas Latif (AAL), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto (YS), Mukti Ali (MA) dari PT Huawei Technology Investment, dan Komisaris PT Solitchmedia Synergy Irwan Hermawan (IH).

Berkas tiga tersangka yakni AAL, GMS, dan YS sudah dilimpahkan ke tahap II oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung RI kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Mei 2023 untuk segera disidangkan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam proses pemberkasan.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x