Selama masa tersebut, partai tidak terbuka dan tidak memiliki kewajiban untuk memublikasikan calegnya. Untuk itu, sistem pemilu proposional terbuka dilakukan untuk mengurangi mobilisasi dan dominasi dari partai tertentu, seperti yang sudah terjadi pada zaman Orde Baru.
Pada masa Orde Baru, sistem pemilu mengunakan proporsional tertutup, sehingga ada mobilisasi dari partai politik untuk memilih partai tertentu tanpa kenal siapa caleg yang akan terpilih.
Baca Juga: Tanggapan SBY Soal Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Jadi Proporsional Tertutup
Lebih lanjut, ia menjelaskan, secara teknis dalam penerapan sistem proporsional tertutup, orang hanya dapat memilih tanda gambar partai. Sistem ini berlaku sejak masa Orde Baru dari 1971 sampai dengan 1997. Saat itu, jumlah partai dibatasi hanya tiga.
Pada sistem ini, daftar caleg tidak ditampilkan dalam surat suara, hanya diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya, mereka yang terpilih adalah berdasarkan nomor urut, dan nomor urut tersebut ditentukan oleh mekanisme di internal partai.***