Sistem Pemilu 2024 Terbuka atau Tertutup? Apa Kelemahan dan Kelebihan? Ini Penjelasan Pakar Politik UI

- 7 Juni 2023, 11:30 WIB
Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si., ANTARA/HO: Humas UI
Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si., ANTARA/HO: Humas UI /

Selama masa tersebut, partai tidak terbuka dan tidak memiliki kewajiban untuk memublikasikan calegnya. Untuk itu, sistem pemilu proposional terbuka dilakukan untuk mengurangi mobilisasi dan dominasi dari partai tertentu, seperti yang sudah terjadi pada zaman Orde Baru.

Pada masa Orde Baru, sistem pemilu mengunakan proporsional tertutup, sehingga ada mobilisasi dari partai politik untuk memilih partai tertentu tanpa kenal siapa caleg yang akan terpilih.

Baca Juga: Tanggapan SBY Soal Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Jadi Proporsional Tertutup

Lebih lanjut, ia menjelaskan, secara teknis dalam penerapan sistem proporsional tertutup, orang hanya dapat memilih tanda gambar partai. Sistem ini berlaku sejak masa Orde Baru dari 1971 sampai dengan 1997. Saat itu, jumlah partai dibatasi hanya tiga.

 

Pada sistem ini, daftar caleg tidak ditampilkan dalam surat suara, hanya diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya, mereka yang terpilih adalah berdasarkan nomor urut, dan nomor urut tersebut ditentukan oleh mekanisme di internal partai.***

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x