Sistem Pemilu 2024 Terbuka atau Tertutup? Apa Kelemahan dan Kelebihan? Ini Penjelasan Pakar Politik UI

- 7 Juni 2023, 11:30 WIB
Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si., ANTARA/HO: Humas UI
Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si., ANTARA/HO: Humas UI /

PRIANGANTIMURNEWS - Pelaksanaan pemilu 2024 apakah akan menggunakan sistem terbuka atau tertutup hingga kini masih menjadi misteri.

 

Mahkamah Konstitusi sampai saat ini belum memutuskan soal gugatan sistem pemilu tersebut. Sembilan hakim kini sedang membawa soal itu.

Lantas apa sebenarnya sistem proporsional terbuka dan tertutup. Apa kelemahan dan kelebihanya. Dan pada pemilu 2024 harus gunakan sistem apa?

Baca Juga: Inilah Perbedaan Pemilu dengan Sistem Proporsional Tertutup dan Terbuka


Menurut Dosen Ilmu Politik, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Indonesia (UI), Dr. Sri Budi Eko Wardani, S.IP., M.Si., kedaulatan rakyat itu ada pada sistem proporsional terbuka.

"Saya pribadi, melihat sistem pemilu proporsional terbuka masih penting saat ini. Hal ini untuk mendorong reformasi partai politik karena kekuatan elite partai dominan sangat kuat dan mampu meminggirkan kandidat caleg yang memiliki potensi," kata Dr. Sri Budi Eko Wardani di Kampus UI Depok, Senin.

 

Jadi kata Wardani dalam konteks demokrasi Indonesia saat ini, dari sisi kemampuan pemilih dalam menentukan pilihannya, maka kedaulatan rakyat itu ada pada sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Bagaimana Kronologi Perubahan Sistem Proporsional Tertutup jadi Terbuka? Ini Sejarah Singkatnya

Dijelaskan Wardani, pemilu dengan sistem proporsional terbuka memungkinkan orang dapat memilih daftar nama calon legislatif.

Kelebihan dari sistem ini, memang ada hubungan yang terbangun antara pemilih dengan caleg yang dipilih.

"Dalam sistem ini juga aspirasi pemilih lebih menentukan siapa yang terpilih, namun dalam sistem tertutup ditentukan oleh aspirasi elite partai," ujar Dr. Wardani.

 

Dr. Wardani menambahkan, selalu ada perdebatan dalam setiap isu revisi Undang-Undang Pemilu, seperti pada 2017 ada kelompok yang pro dengan sistem proporsional tertutup, namun ada juga yang pro dengan sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: Pemilu 2024 tetap harus Sistem proporsional Terbuka, Anies: Ini Indikasi Kekuasaan di Tangan Rakyat.

"Tapi menurut saya, keputusan ini tidak bisa diputuskan di tengah jalan. Tunggu saja sampai pemilu 2029 dengan revisi UU Pemilu, karena saat ini situasinya daftar caleg sudah masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), maka akan merugikan caleg itu sendiri terutama caleg perempuan yang jumlahnya tidak sebanyak caleg laki-laki," kata Dr. Wardani.

Selama masa tersebut, partai tidak terbuka dan tidak memiliki kewajiban untuk memublikasikan calegnya. Untuk itu, sistem pemilu proposional terbuka dilakukan untuk mengurangi mobilisasi dan dominasi dari partai tertentu, seperti yang sudah terjadi pada zaman Orde Baru.

Pada masa Orde Baru, sistem pemilu mengunakan proporsional tertutup, sehingga ada mobilisasi dari partai politik untuk memilih partai tertentu tanpa kenal siapa caleg yang akan terpilih.

Baca Juga: Tanggapan SBY Soal Kabar Perubahan Sistem Pemilu 2024 Jadi Proporsional Tertutup

Lebih lanjut, ia menjelaskan, secara teknis dalam penerapan sistem proporsional tertutup, orang hanya dapat memilih tanda gambar partai. Sistem ini berlaku sejak masa Orde Baru dari 1971 sampai dengan 1997. Saat itu, jumlah partai dibatasi hanya tiga.

 

Pada sistem ini, daftar caleg tidak ditampilkan dalam surat suara, hanya diumumkan di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Nantinya, mereka yang terpilih adalah berdasarkan nomor urut, dan nomor urut tersebut ditentukan oleh mekanisme di internal partai.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x