Mahkamah Konstitusi Kamis Besok 15 Juni 2023 Putuskan Perkara Gugatan Sistem Proporsional Terbuka, Diput

- 13 Juni 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi segera putuskan soal sistem pemilu. ANTARA/Photo Handout.
Ilustrasi - Mahkamah Konstitusi segera putuskan soal sistem pemilu. ANTARA/Photo Handout. /

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang gugatan Undang-Undang Pemilu  sistem proporsional terbuka akan segera diputuskan.

Rencananya pada Kamis 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono ketika saat dihubungi  Antara seperti dilansir priangantimurnews.com membenarkan pada Kamis 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.

Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup? Anggota DPR Ancam Cabut Kewenangan Mahkamah Konstitusi

“Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin 12 Juni 2023.

Dikatakan Fajar  bahwa majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.

Penyerahan simpulan tersebut kata Fajar  selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa 23 Mei 2023, yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu 31 Mei 2023.

Baca Juga: 8 Fraksi DPR Minta MK Tetap Terapkan Proporsional Terbuka, Ibas: Tak Ingin Seperti Beli Kucing dalam Karung

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x