PRIANGANTIMURNEWS - Sidang gugatan Undang-Undang Pemilu sistem proporsional terbuka akan segera diputuskan.
Rencananya pada Kamis 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono ketika saat dihubungi Antara seperti dilansir priangantimurnews.com membenarkan pada Kamis 15 Juni 2023, Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutus sidang perkara gugatan Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka.
Baca Juga: MK Putuskan Pemilu Proporsional Tertutup? Anggota DPR Ancam Cabut Kewenangan Mahkamah Konstitusi
“Kamis, 15 Juni 2023 pukul 09.30,” ujar Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (Jubir MK) Fajar Laksono ketika dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin 12 Juni 2023.
Dikatakan Fajar bahwa majelis hakim telah menerima simpulan dari para pihak pada Rabu 31 Mei 2023 pukul 11.00 WIB.
Penyerahan simpulan tersebut kata Fajar selaras dengan ketetapan majelis hakim pada persidangan Selasa 23 Mei 2023, yang meminta kepada para pihak untuk menyerahkan simpulan paling lambat Rabu 31 Mei 2023.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi Pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).