Kalah Jadi Kades, Dilanjut Dengan Menggugat, Bambang Siap Bantu

- 16 September 2023, 07:32 WIB
Calon Kades Kalah Pilkades, Tempuh Mekanisme Hukum Untuk Menggugat.
Calon Kades Kalah Pilkades, Tempuh Mekanisme Hukum Untuk Menggugat. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

PRIANGANTIMURNEWS - Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di 67 Desa dari 34 Kecamatan di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat (Jabar) berlangsung kondlusif.

Namun dari 67 Desa ada satu calon Kepala Desa yang masih belum menerima kekalahan pasca pemilihan dan pemungutan suara di TPS, pada akhirnya menempuh jalur hukum untuk menggugatnya.

Meski demikian, ternyata masyarakat bisa memberikan hak suaranya dengan lancar untuk menghasilkan pemimpin Desanya enam tahun kedepan.

Baca Juga: Jelang Pilkades Serentak, Polres Tasikmalaya Gelar Pasukan

"Alhamdulillah pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Tasikmalaya, ada 50 desa di wilayah Hukum Polres Tasikmalaya berjalan aman dan lancar," kata Kapolres Tasikmalaya AKBP kata AKBP Suhardi Heri Haryanto Sabtu 16 September 2023.

Pelaksanaan pemilihan atau pencoblosan di TPS sampai perhitunganya lancar, aman terkendali dengan pengawalan kami dari kepolisian, TNI, Brimob, Linmas, Pol PP dan pemerintah daerah.

Perselisihan kecil pendukung Kepala Desa sempat terjadi di Desa Cintaraja, Kecamatan Singaparna. Namun hal ini dipastikan bukan karena protes tahapan dan pelaksanaan Pilkades. 

Baca Juga: Dinsos PMD Pangandaran Sosialisasikan Pelaksanaan Pilkades Serentak 2022

"Untungnya, perselisihan ini bisa diselesaikan dengan musyawarah," ujarnya.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x