Kalah Jadi Kades, Dilanjut Dengan Menggugat, Bambang Siap Bantu

- 16 September 2023, 07:32 WIB
Calon Kades Kalah Pilkades, Tempuh Mekanisme Hukum Untuk Menggugat.
Calon Kades Kalah Pilkades, Tempuh Mekanisme Hukum Untuk Menggugat. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

Baca Juga: Heboh Surat Suara Pilkades Serang Ditempel Wajah Ganteng Member BTS

Begitu pun seterusnya bila belum puas, naik ke tingkat kecamatan hingga ke Pemerintah Daerah. 

"Dalam Perbub itu ada batas waktu, satu minggu setiap tahapan. Jika lebih dari waktu itu, maka dianggapnya kita menerima keputusan itu," kata Bambang. 

Maka setiap keberatan di Pilkades ini, segera secara tertulis mengajukan permohonan keberatan dengan alasan-alasannya. 

Baca Juga: Kelanjutan Pilkades Tak Jelas, Begini Keluh Kesah Warga Cibodas Kabupaten Garut

Kalau pun tidak mengerti pada proses ini, maka kata Bambang, pihaknya menyiapkan tim yang siap untuk membantu dan mengadvokasi. 

Termasuk apabila proses tersebut berlanjut sampai tingkat Kabupaten namun ternyata memang tidak puas juga, maka pihaknya selaku tim pengacara telah siap membantu melayangkan gugatan hingga ke Pengadilan.

"Begitu pula jika di pihak yang menang, tiba-tiba ada gugatan dari pihak yang kalah, maka kami pun bersedia membantu," kata Bambang.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah