Kalah Jadi Kades, Dilanjut Dengan Menggugat, Bambang Siap Bantu

- 16 September 2023, 07:32 WIB
Calon Kades Kalah Pilkades, Tempuh Mekanisme Hukum Untuk Menggugat.
Calon Kades Kalah Pilkades, Tempuh Mekanisme Hukum Untuk Menggugat. /Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN/

Suhardi menyebut, ada perselisihan kecil tapi tidak langsung berhubungan dengan pemilihan di TPS, itu lokasinya jauh di luar TPS. 

"Jadi bukan masuk tahapan pemilihan di TPS atau Perhitungan suara dalam Pilkades di TPS. Alhamdulillah malam sudah musyawarah dan bisa diselesaikan kekeluargaan," kata Suhardi.

Baca Juga: 17 Desa di Kabupaten Pangandaran Gelar Pilkades Serentak

Sementara itu, fakar hukum sekaligus Advokat senior, Bambang Lesmana menyebut proses Pemilihan Kepala Desa bisa saja memunculkan sengketa. 

"Pihak calon kepala desa yang kalah dan tidak menerima hasil pilkades bisa menempuh proses hukum dengan mengajukan keberatan secara tertulis pada Panitia Desa," ujar Bambang.

Bambang menyebut, masalah kesiapan perangkat dan undang-undang. Dimana masih ada celah Peraturan Bupati Tasikmalaya yang mengatur Pilkades banyak yang bolong-bolong dan harus diperbaiki.

Baca Juga: Sukseskan Pilkades Serentak 2022 DPMD Kab Ciamis Gandeng FISIP Unigal jadi Pansel

"Agar tidak menjurus pada tindakan diluar hukum yang cenderung melanggar hukum, kita serahkan perselisihan ini untuk meminta bantuan dari praktisi hukum dan praktisi politik," ujar Bambang.

Sehingga ketika ada ketidak puasan akan hasil pilkades maka segera melakukan upaya hukum yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah, melalui Peraturan Bupati tentang Pemilihan Kepala desa. 

"Bila tidak puas atau tidak selesai di tingkat Panita Pemilhan, maka pengaduan naik ke tingkat Pemerintah Desa,"kata Bambang.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah