PC PMII Kabupaten Tasikmalaya Sikapi Netralitas ASN, TNI dan Polri Jelang Pemilu 2024

- 10 Januari 2024, 12:42 WIB
Ketua PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Tasikmalaya,Sidik Amin,S.H menyikapi netralitas ASN,TNI dan Polri jelang Pemilu 2024/Ade Advian Achmad/priangantimurnews/PRMN
Ketua PMII (Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia) Kabupaten Tasikmalaya,Sidik Amin,S.H menyikapi netralitas ASN,TNI dan Polri jelang Pemilu 2024/Ade Advian Achmad/priangantimurnews/PRMN /

"Kami dari PC PMII Kabupaten Tasikmalaya menilai bahwa ketika ASN telah terang-terangan menyatakan sikap keberpihakan politiknya maka dirasa sudah melenceng dan mencederai prinsip aturan yang berlaku," kata Bang Okem.

"Aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Undang-undang No.5 Tahun 2014 tentang ASN yang menyebutkan bahwa ASN dilarang untuk menjadi anggota dan atau pengurus partai politik.Hal ini selanjutnya tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu," lanjutnya.

Baca Juga: Sedang Berlangsung, Berikut Link Live Streaming Debat Cawapres Pemilu 2024

"SKB ini ditandatangani oleh MenPANRB,Mendagri,BKN,KASN dan Bawaslu RI.Dalam hal ini mereka harus menjalankan tugasnya secara profesional dan tidak memihak kepada partai politik manapun.Hal ini harus disadari dan sangat penting agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari," ujar Bang Okem.

"Selain ASN,TNI juga memiliki peran menjaga kedaulatan negara dan keamanan. Netralitas TNI menekankan agar tidak terlibat dalam politik praktis dan memastikan bahwa keamanan dan pertahanan negara tidak terpengaruh oleh kepentingan politik tertentu. Hal ini senada dengan peraturan yang mengikat yakni UU No.7 Tahun 2017 pasal 200," ungkap Bang Okem.

"Tidak hanya itu, peraturan mengenai hak pilih ini juga diatur dalam UU No.34 Tahun 2004 pasal 39 tentang TNI. Undang-undang ini berbunyi:

Baca Juga: Polda Metro Jaya Rancang Strategi Dengan 3.041 Personel Gabungan Amankan Debat Capres Pemilu 2024

Prajurit dilarang terlibat dalam:

1.Kegiatan menjadi anggota Parpol

2.Kegiatan politik praktis

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x