3.Kegiatan bisnis dan
4. Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam Pemilihan Umum dan jabatan politis lainnya," ucap Bang Okem.
"Hal ini sangat penting agar TNI dapat melaksanakan tugasnya dengan profesional dan menjaga integritasnya sebagai lembaga pertahan negara," ujarnya.
"Netralitas juga diperlukan oleh POLRI sebagai lembaga penegak hukum. Mereka harus tetap independen dan tidak terpengaruh oleh tekanan politik atau kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," kata Bang Okem.
Baca Juga: UAS: Pemilu Ambil Sejarah Zaman Firaun dan Nabi Musa
"Hal ini juga senada dengan Undang-Undang No.07 Tahun 2017 pasal 200 dan UU No.02 Tahun 2002 pasal 28 ayat 2 tentang POLRI yang berbunyi: 'Anggota Kepolisian Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih'. Oleh karena itu netralitas POLRI adalah kunci dalam memastikan keadilan dan penegakan yang obyektif bagi seluruh warga negara," ujar Sidik Amin.
Pemilu yang merupakan pesta demokrasi rakyat Indonesia yang sebentar lagi akan dilaksanakan,semoga tetap kondusif. Serta pelaksanaannya akan sesuai ekspektasi bagi seluruh rakyat Indonesia.***