PRIANGANTIMURNEWS - Aturan hanya sebatas aturan, sepertiny aturan yang telah dibuat itu tidak berfungsi dengan baik, atau mandul.
Kondisi itu dapat dibuktikan dengan banyaknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) tidak sesuai dengan aturan bertebaran dimana mana.
Dalam pemantauan banyak APK yang dipasang di tiang listrik, tiang telepon, dekat lembaga pendidikan, dekat pelayanan pemerintah dan juga tempat ibadah.
Baca Juga: KPU Tak Lakukan Koordinasi, Bawaslu Temukan Masalah Pendistribusian Logistik Pemilu 2024
Hal tersebut mendapat kritik dari Pengurus PC Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Tasikmalaya, Idham Ansori, ia mempertanyakan peran Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Peran Bawaslu Kota Tasikmalaya hingga Panwascam dinilai masih banyak pelanggaran yang membiarkan pemasangat Alat Peraga Kampanye dipasang sembarangan.
Pedahal dalam peraturan Bawaslu tidak di perbolehkan memasang APK seperti bender atau baliho, pamplet di tiang listrik, tiang telepon, pohon dan juga dekat ke pasilitas ibadah, kantor pemerintah dan juga lembaga pendidikan.
Baca Juga: Bawaslu dan Pol PP Kota Tasikmalaya Copot APK Caleg
"Faktanya di Kota Tasikmalaya masih banyak APK baliho, pamplet di pasang di tiang listrik, tiang telepon, pohon dan lainnya,"kata Idham Senin 22 Januari 2024.