Selain tindakan tegas terhadap pelanggar APK dan juga ada tindakan tegas terhadap pelaku mani politik, karena pemberi dan penerima bisa dikenakan dipidana.
“Pelaku maupun penerima politik uang bisa dijerat Undang-Undang Pemilu Nomor 7 tahun 2017, dengan sanksi pidana berupa kurungan penjara selama tiga tahun dan denda paling banyak Rp 36 juta,” ujra Idham.
Baca Juga: Kampung Anti Politik Uang Dibentuk, Ini Kata Bawaslu
Pelanggaran ini harus di sosialisasikan di masyarakat, bahwa hari ini kebanyakan masyarakat itu ambigu dan masyarakat tidak tahu menau terkait permasalahan epek jera yang akan terjadi di kemudian hari.
"Saya ingin menegaskan kembali kepada Bawaslu Kota Tasikmalaya bagaimana caranya ini harus bener bener di fahami oleh masyarakat dan harus adanya sosialisasi di masyarakat.baik secara lisan tulisan ataupun yang lain nya," ujarnya.***