Panwascam Bungursari Larang Peserta Pemilih Bawa HP, Ini Alasannya

- 13 Februari 2024, 17:30 WIB
Panwascam Bungursari larang peserta pemilih bawa HP./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN
Panwascam Bungursari larang peserta pemilih bawa HP./Edi Mulyana/priangantimurnews/PRMN /

PRIANGANTIMURNEWS - Satu hari menjelang pemilihan Presiden dan Wakil Presiden juga Calon Anggota DPRD Kota/Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI juga DPD RI. Petugaa Panwascam Bungursari mengimbau setiap peserta yang memiliki hak pilih dilarang membawa Handphone. 

Alat komunikasi Handphone dinilai memiliki potensi rentan dijadikan sebagai alat terjadinya praktek mani politik yang dilakukan oleh oknum oknum calon mau pun tim dari masing masing calon baik Capres, Cawapres, mau pun legislatif. 

Aturan larangan membawa Handphone saat mencoblos telah tertuang didalam peraturan yang berlaku. Salah satu langkah Panwascam untuk mencegah agar tidak bawa Handphone mengimbau kepada PTPS agar pemilih tidak membawa Handphone disaat mencoblos. 

Baca Juga: Panwascam Bungursari Tertibkan 884 APK di Masa Tenang

"Kita melalui PTPS akan mengingatkan kepada calon pemilih agar tidak membawa Handphon saat mencoblos. Memang dalam larangan membawa HP tidak ada panisment, jadi tidak mutlak tidak boleh membawa HP. Disini kita sebatas mengimbau sesuai dengan peraturan berlaku," kata, Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat M. Asep Ramdan Al-Qusaeri Selas 13 Februari 2024.

Di tempat yang sama Ketua Panwascam Bungursari Kota Tasikmalaya, Farabi Pattimura menyebut, larangan membawa HP saat mencoblos tertuang dalam pasal 28 PKPU 2023 dalam ayat 2 setiap pemilih tidak boleh medokumentaaikan di dalam bilik suara, artinya bukan membawa HP nya, tetapi mendokumentasikannya yang dilarang. 

"Memang larangan mendokumentasikan didalam bilik suara ada, tetapi tidak ada sanksinya administrasi atau pidana itu tidak ada, jadi disini yang menjadi masalahnya. Meski demikian untuk mencegah terjadinya praktik mani politik, kita akan terus mengingatkan agar tidak bawa HP,"ujarnya.

Baca Juga: 14 Februari Saatnya Memilih, Ini Dia Kumpulan Twibbon Pemilu 2024, Desain Menarik dan Gratis

Farabi menambahkan, untuk mencegah agar tidak terjadi praktik mani politik melalui media HP atau kamera lainnya. Kalau biasa setiap PTPS melakukan pemeriksaan kepada hak pemilih. Bahkan bila perlu menyediakan tempat penitipan alat komunikasi dan seperti ini sudah dilakukan di TPS lain. 

"Namun ketika nanti ada tempat penitipan HP atau kamera, petugas harus hati hati jangan sampa titipan tersebut tertukar atau hilang, karena kehilangan atau tertukar diluar tanggungujawab Bawaslu atau Panwascam. Alangkah baiknya HP di simpan sejenak di rumah agar lebih aman,"kata Farabi. 

Farabi menambahkan, untuk menjaga keamanan, ketertiban dan mencegah terjadinya praktik mani politik, dimohon kerjasamanya kesemua pihak baik calon, prtugas, tim sukses atau peserta hak pilih agar tidak melakukan pelanggaran mani politik. 

Baca Juga: Personil Pengaman Pemilu 2024 Tak Boleh Meninggalkan TPS, Joko Sulistio: Harus Kawal Sampai Tuntas

"Jika terjadi ada kegiatan mani politik, disertai dengan bukti, jangan segan segan untuk melaporkan kepada kami selaku Panwascam, dan kami akan segera menindaklanjuti pelanggaran atas laporan tersebut," ujarnya.***

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x