20 Laporan Dugaan Kecurangan Proses Rekapitulasi Penghitungan Suara Nasional, Diterima Bawaslu RI

- 21 Maret 2024, 19:00 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI terakit kecurangan di KPU, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024/ANTARA/Rio Feisal
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (kiri) saat memberikan keterangan di Gedung KPU RI terakit kecurangan di KPU, Jakarta, Rabu 20 Maret 2024/ANTARA/Rio Feisal /

PRIANGANTIMURNEWS - Pada Pemilu 2024 tingkat nasional, proses rekapitulasi penghitungan suara merupakan tahapan krusial dalam menentukan hasil akhir dan keabsahan pemilihan. Proses ini dimulai dari pengumpulan suara di tingkat TPS (Tempat Pemungutan Suara) hingga ke tingkat nasional.

Setelah pemungutan suara selesai, formulir C1 dari setiap TPS dikumpulkan dan dihitung ulang secara bertahap di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga pusat. Rekapitulasi dilakukan secara terbuka dan transparan dengan melibatkan saksi dari masing-masing peserta pemilu untuk memastikan integritas dan keabsahan hasil.

Hasil rekapitulasi ini kemudian diumumkan secara resmi oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) sebagai hasil akhir Pemilu 2024. Proses ini menjadi tonggak penting dalam meneguhkan legitimasi dan demokrasi dalam sistem pemilihan di Indonesia.

Baca Juga: KPU RI Resmi Menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Sebagai Pemenang Pilpres 2024

Bawaslu (Badan Pengawas Pemilihan Umum) RI, yang dipimpin oleh Rahmat Bagja, akan mengambil tindakan terhadap 15 sampai 17 laporan yang mereka terima dari proses rekapitulasi penghitungan suara Pemilu 2024 tingkat nasional. Laporan-laporan ini terkait dengan dugaan pelanggaran dalam pemilihan anggota legislatif DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota.

Rahmat Bagja, di Jakarta, pada Rabu 20 Maret 2024, menyatakan bahwa meskipun juga ada beberapa laporan terkait pemilihan presiden, fokus saat ini adalah pada pemilihan legislatif. Selain itu, Bawaslu juga menerima sekitar 20 laporan lainnya tentang dugaan kecurangan selama proses rekapitulasi penghitungan suara nasional.

Bawaslu saat ini sedang mempersiapkan tim untuk mengumpulkan data mengenai pelanggaran serta hasil pengawasan guna menghadapi potensi perselisihan hasil pemilihan umum di Mahkamah Konstitusi. Mereka juga sedang menyelidiki dugaan pelanggaran yang melibatkan penyelenggara pemilu.

Baca Juga: Bawaslu: Beliau Anggota Parpolkan, Tak Masalah Presiden Jokowi Cawe-Cawe

Pada awalnya, KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI telah menetapkan hasil Pemilu 2024 pada tanggal 20 Maret 2024. Sesuai jadwal, proses rekapitulasi dari suara nasional Pemilu 2024 berlangsung sejak tanggal 15 Februari hingga 20 Maret 2024. Pasangan calon yang memiliki keberatan terhadap hasil pemilihan bisa mengajukan keberatan pada Mahkamah Konstitusi dalam waktu 3 hari sesudah penetapan hasil oleh Komisi Pemilihan Umum.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x