PRIANGANTIMURNEWS- Twitter adalah salah satu sosial media yang sering digunakan oleh para netizen di seluruh dunia, khususnya Negara Indonesia.
Twitter memberikan banyak informasi baik seputar politik, sosial, budaya, olahraga, entertaiment, kegiatan para tokoh dan lain sebagainya.
Jum’at kemarin, 02 April 2021. Pengadilan Rusia mendenda Twitter sebesar 3,2 juta rubel (42.011,29 Dollar AS).
Pendendaan ini disebabkan karena Twitter telah menyebarkan informasi dari pihak yang berwenang yang dilarang untuk disebarkan secara luas.
Baca Juga: Band Ungu Bersama Lesti Kejora dalam Lagu ‘Bismillah Cinta’ Menjadi Trending 01 di YouTube
Selanjutnya, dari pihak tersebut ingin Twitter menghapus konten tersebut. Namun, dari pihak Twitter gagal menghapusnya.
Dilansir priangantimurnews dari Antara News, mengungkapkan fakta bahwa pendendaan tersebut memang dilayangkan oleh Pengadilan Rusia.
Menurut Otoritas Moskow mengatakan bulan lalu telah memperlambat kecepatan Twitter yang berbasis AS di Rusia sendiri.
Konten yang gagal dihapus oleh pihak Twitter, adalah konten tentang pornografi anak dan penyalahgunaan narkoba.