Baca Juga: Banjir Bandang Magetan Putuskan 3 Jembatan, Mensos Risma Sarankan Gunakan Bronjong
Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya yang tidak seharusnya diketahui oleh anak dibawah umur 18 tahun.
Sedangkan, Narkoba adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintesis, maupun semi sintesis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.
Masalah narkoba di Indonesia sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang dan penyalahgunaan narkoba dihukum dengan seberat-beratnya yaitu di penjara dan didenda.
Negara Rusia sendiri, pada tanggal 16 Maret telah mengancam akan melarang layanan media sosial secara langsung dalam sebulan terkait konten pornografi hingga penyalahgunaan narkoba.
Baca Juga: Terpapar Covid-19 di Sel Tahanan, Dua Tahanan Kejari Tasikmalaya Kabur Saat Menjalani Isolasi
Dalam hal ini, pihak Twitter belum ada tanggapan secara langsung atau komentar. Dikatakan sebelumnya, mereka khawatir tentang dampak tindakan Rusia.
Tindakan Rusia tersebut berdampak terhadap kebebasan berbicara, dan menyangkal bahwa mereka mengizinkan platformnya digunakan untuk mempromosikan perilaku ilegal yang dituduhkan oleh Otoritas Rusia kepada Twitter.
Mari rawat anak-anak dengan tidak menyebarkan konten pornografi dan penyalahgunaan narkoba di Media Sosial.***