PRIANGANTIMURNEWS- Sebuah komite parlemen Korea Selatan memberikan suara pada hari Rabu untuk merekomendasikan amandemen undang-undang, langkah kunci menuju pelarangan Google dan Apple dari membebankan paksa komisi pengembang perangkat lunak pada pembelian dalam aplikasi, pembatasan seperti pertama oleh ekonomi besar.
Apple Inc (AAPL.O) dan Alphabet Inc's (GOOGL.O) Google telah menghadapi kritik global karena mereka mengharuskan pengembang perangkat lunak yang menggunakan toko aplikasi mereka untuk menggunakan sistem pembayaran berpemilik yang membebankan komisi hingga 30%.
Dalam sebuah pernyataan pada hari Selasa, Apple mengatakan RUU itu "akan menempatkan pengguna yang membeli barang digital dari sumber lain pada risiko penipuan, merusak perlindungan privasi mereka", merusak kepercayaan pengguna dalam pembelian App Store dan menyebabkan lebih sedikit peluang bagi pengembang Korea Selatan.
Baca Juga: Indonesia Berencana Akan Sediakan Suntikan Vaksin Booster Covid-19 Mulai Awal 2022 Nanti
Wilson White, direktur senior kebijakan publik di Google, mengatakan "proses yang terburu-buru tidak memungkinkan analisis yang cukup tentang dampak negatif undang-undang ini pada konsumen dan pengembang aplikasi Korea".
Para ahli mengatakan operator toko aplikasi dapat memastikan keamanan dalam sistem pembayaran selain milik mereka sendiri dengan bekerja sama dengan pengembang dan perusahaan lain.
"Google dan Apple bukan satu-satunya yang dapat menciptakan sistem pembayaran yang aman," kata Lee Hwang, profesor Fakultas Hukum Universitas Korea yang berspesialisasi dalam hukum persaingan.
Baca Juga: Perbedaan Skema BSU Tahun 2020 dan 2021
Yang lain mencatat bahwa Korea Selatan memiliki beberapa perlindungan hukum paling kuat untuk transaksi online di dunia, dan mengatakan operator toko aplikasi harus menyediakan layanan lanjutan untuk meningkatkan keuntungan.