Prakerja Gelombang 19 Dibuka Agustus? Ini Prediksinya

21 Agustus 2021, 09:15 WIB
Ilustrasi kartu prakerja /Website Prakerja

PRIANGANTIMURNEWS-Setelah pendaftaran Prakerja Gelombang 18 ditutup, kini calon peserta yang gagal ikut seleksi menanti jadwal pembukaan Gelombang 19.

Lantas, kapan Prakerja Gelombang 19 dibuka? Jawabannya: belum ada informasi pasti dari Pemerintah maupun pengelola Program Prakerja.

Namun begitu, sebagai langkah antisipasi agar kamu bersiap-siap, kita bisa memprediksi kapan Gelombang 19 akan dibuka.

 Program Kartu Prakerja pertama kali diluncurkan melalui pembukaan Gelombang 1 pada 11 s/d 16 April 2020.

Sepanjang 2020, Pemerintah telah menyelenggarakan 11 gelombang. Gelombang 11 tercatat dibuka pada 2 s/d 4 November 2020.

Pada 2021, Program Kartu Prakerja kembali dibuka, dengan rangkaian sebagai berikut:

Gelombang 12 pada 23 s/d 26 Februari 2021
Gelombang 13 pada 4 s/d 7 Maret 2021
Gelombang 14 pada 11 s/d 14 Maret 2021
Gelombang 15 pada 18 s/d 21 Maret 2021
Gelombang 16 pada 26 s/d 28 Maret 2021
Gelombang 17 pada 5 s/d 7 Juni 2021
Gelombang 18 pada 16 s/d 19 Agustus 2021

Baca Juga: Selalu Gagal Daftar Prakerja? Kenali 12 Golongan yang Pasti Ditolak

Dengan kata lain, jarak antar dua gelombang adalah sebagai berikut:

Gelombang 12 ke Gelombang 13: 6 hari
Gelombang 13 ke Gelombang 14: 4 hari
Gelombang 14 ke Gelombang 15: 4 hari
Gelombang 15 ke Gelombang 16: 5 hari
Gelombang 16 ke Gelombang 17: 69 hari
Gelombang 17 ke Gelombang 18: 70 hari

Berdaskan data pelaksanaan Prakerja pada 2021, bisa ditarik gambaran bahwa jarak paling singkat antara dua gelombang adalah 4 hari dan jarak paling lama adalah 70 hari.

Jika mengambil estimasi jarak waktu yang paling dekat (4 hari), tidak menutup kemungkinan Prakerja Gelombang 19 akan dibuka pada 23 Agustus 2021. 

Jika menggunakan estimasi jarak paling lama (70 hari), Prakerja Gelombang 19 diselenggarakan kembali pada pertengahan November 2021

Namun demikian, perhitungan tersebut hanya sebatas prediksi atau estimasi. Pemerintah dan pengelola Prakerja tentu sudah memiliki jadwal sendiri yang sudah diperhitungan secara matang. 

Selama menunggu pembukaan Gelombang 19, yuk pelajari dulu informasi umum Program Prakerja untuk menambah wawasanmu. 

Baca Juga: Selalu Gagal Daftar Prakerja? Mungkin Kamu Penerima Bansos Kemensos, Cek di Sini

Siapa yang Berhak Mendaftar Kartu Prakerja?

Program Kartu Prakerja diperuntukan bagi para pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

Setiap pendaftar harus memenuhi persyaratan sebagai warga negara Indonesia berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Untuk merespon dampak dari pandemi COVID-19, Program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.

Berapa Jumlah Insentif Kartu Prakerja?

Untuk program Prakerja tambahan ini, setiap penerima akan mendapatkan biaya pelatihan sebesar Rp 1 juta serta insentif Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan.

Selain itu, peserta juga akan mendapatkan tambahan Rp 50 ribu setiap kali menyelesaikan survei untuk tiga kali survei. Sehingga, total intensif yang didapat sebesar Rp 3,55 juta per orang.

Baca Juga: Status Pendaftaran Prakerja 'Sedang Diproses'? Ini Penjelasannya

12 Alasan Gagal Seleksi Kartu Prakerja

Disampaikan pada laman prakerja.go.id, beberapa kemungkinan pendaftar tidak lolos mendaftar Kartu Prakerja adalah karena status pendaftar sebagai 12 pihak berikut:

  1. Pejabat Negara
  2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
  3. Aparatur Sipil Negara
  4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
  6. Kepala Desa dan perangkat desa
  7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
  8. Belum berusia 18 tahun saat mendaftar
  9. Sedang menempuh pendidikan formal, termasuk SMU dan Perguruan Tinggi
  10. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)
  11. Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya
  12. Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK

Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id.

 ***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: prakerja.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler