Cara Cek Bantuan Subsidi Upah BSU 2021 dari Kemnaker sebesar Rp 1 juta Rupiah, Simak Syaratnya

28 Agustus 2021, 20:30 WIB
Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker 2021 /Kemnaker/

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah menyalurkan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pekerja dan buruh yang akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah BSU Kemnaker bagi yang memenuhi syarat.

Namun perlu juga diketahui para pekerja atau buruh yang mendapatkan BSU Kemnaker Rp 1 juta rupiah harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan Aktif.

Baca Juga: Sindir Kepindahan Cristiano Ronaldo ke Man United, Mantan Gelandang Liverpool: Dia Tak akan Memberi Perbedaan

Berikut ini, syarat dan cara cek penerima Bantuan Subsidi Upah BSU Rp 1 Juta rupiah.

1. Peserta yang sudah memiliki akun sso/BPJSTKU

- Langsung akses melalui laman berikut ini www.sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau bisa juga melalui tombol "cek saldo JHT" yang tersedia di website BPJAMSOSTEK

- Setelah melakukan login aplikasi pilih menu "Bantuan Subsidi Upah" yang berada di sisi sebelah kanan.

2. Peserta yang belum memiliki akun sso/BP3STK 1

-  Kunjungi website BPJAMSOSTEK : www.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Pilih tombol "Cek Status Calon penerima BSU"

-  Masukkan data sesuai kolom yang tersedia pada bagian bawah website, data yang dibutuhkan meliputi “NIK - Nama Lengkap - Tanggal lahir Pastikan data yang di isikan sesuai dengan data yang dilaporkan kepada BPJAMSOSTEK

Baca Juga: Kapolri Minta Terapkan Pendekatan Adat Istiadat Ajak Warga Papua Barat Isolasi di Isoter

Langkah Cek Bantuan Subsidi Upah Kemnaker

1. Kunjungi website kemnaker.go.id

2. Daftar Akun

Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.

3. Masuk

Login kedalam akun Anda.

4. Lengkapi Profil

Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

5. Cek Pemberitahuan

Baca Juga: Najwa Shihab Sebut KPK Akan Menggandeng Narapidana

Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi yang masuk laman bsu.kemnaker.go.id

Calon Terdaftar

Anda yang terdaftar akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Tidak Terdaftar

Anda yang tidak terdaftar akan mendapatkan notifikasi tidak terdaftar sebagai calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU), apabila Anda tidak memenuhi persyaratan sebagai penerima BSU sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Anda juga akan mendapatkan notifikasi yang sama, apabila Anda memenuhi persyaratan sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 namun data Anda belum masuk dalam tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Kementerian Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kapolres Bersama Dandim Ciamis dan Korem Tarumanagara Monitoring Vaksinasi Merdeka di SMKN 1 Pangandaran

Penetapan BSU 2021 Kemnaker

Ditetapkan

Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah.

Belum Memenuhi Syarat

Anda yang belum memenuhi syarat akan mendapatkan notifikasi apabila belum memenuhi syarat.

Penyaluran BSU Kemnaker Rp 1 juta.

Bantuan Subsidi Upah BSU akan langsung tersalurkan ke rekening anda.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila dana Bantuan Subsidi Upah telah tersalurkan ke rekening Bank Himbara (Mandiri, BRI, BNI, BTN) Anda.

Data calon penerima Bantuan Subsidi Gaji/Upah berasal dari BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut mengenai informasi kriteria, mekanisme dan tata cara BSU 2021 dapat dilihat pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2021

Bank Penyalur

Jika anda memiliki rekening Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka dana BSU 2021 akan langsung ditransfer ke rekening Anda.

Jika anda belum memiliki rekening Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (khusus wilayah Aceh), maka anda akan dibuatkan rekening kolektif oleh Kemnaker yang bekerja sama dengan pihak bank dan perusahaan tempat anda bekerja.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler