PENTING: Ini 5 Syarat untuk Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) Kemnaker Rp3,5 Juta

22 Oktober 2021, 23:39 WIB
Simak lima syarat yang harus dipenuhi agar dapat BSU tahap 5 dari Kemnaker. /Tangkap layar bsu.kemnaker.go.id/

PRIANGANTIMURNEWS - Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja ayau buruh dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai dibayarkan.

Proses pembayarannya langsung ditransferkan ke masing-masing rekening penerima melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Namun para penerima tidak bisa mencairkan sebelum memennuhi 5 syarat yang ditentukan. Syarat apa saja itu. Simak penjelasan selanjutnya.

Baca Juga: INI JADWAL SHOLAT Kota Tasikmalaya,Sabtu 23 Oktober 2021 serta Doa Sebelum dan Sesudah Makan

Hanya sebelum berlanjut kepada 5 syarat penting penerima BSU. terlebih dahulu akan disinggung mengenai BSU Kemnaker.

Seperti diketahui bahwa sesuai laman resmi Kemenkeu, Kemnaker telah menerima tahap pertama BSU kepada 947.499 orang penerima dengan nilai total Rp947,5 miliar.

Selanjutnya, Kemenkeu juga sebut dalam laman resminya telah transfer BSU Rp3,5 juta tersebut pada Selasa, 10 Agustus 2021.

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Ziarah ke Makam Cut Nyak Dien di Sumedang

“Bantuan ini kemudian akan diteruskan kepada para penerima yang telah terdaftar,” tulis Ditjen Perbendaharaan, Selasa. Dikutip dari laman Kemenkeu pada Rabu, 11 Agustus 2021.

Selain memiliki BPJS Ketenagakerjaan, berikut disampaikan syarat penerima BSU Kemnaker Rp3,5 Juta Rupiah.

Berikut ini, 5 Syarat Penting Penerima BSU Kemnaker Rp3,5 Juta Rupiah.

Baca Juga: Diguyur Hujan dan Angin Kencang, Pohon Trembesi Tumbang Timpa Mobil Kijang

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Para pekerja Warga Negara Indonesia (WNI) asli yang sangat berhak mendapatkan BSU pada tahun 2021.

BSU ini bertujuan untuk membantu para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Untuk sementara, orang Warga Negara Asing (WNA) tidak dapat menerima BSU dari pemerintah.

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

Penerima BSU pada tahun 2021 salah satunya merupakan peserta aktif pada program kesehatan yaitu BPJS Ketenagakerjaan s.d Juni 2021.

Baca Juga: MIRIS, Seorang Wanita Diperkosa secara Keji di KRL, Penumpang Lain Hanya Diam dan Nonton

Jika keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan tidak aktif, maka secara otomatis tidak memenuhi persyaratan untuk mendapatkan BSU.

3. Mempunyai gaji/ upah paling banyak sebesar Rp. 3,5 juta.

Satu-satunya karyawan yang mendapatkan BSU adalah orang-orang dengan upah minimum 3,5 juta atau lebih.

Hal ini disesuaikan dengan UMR di suatu daerah atau tempat, misalnya di karawang, para pekerja diberi upah 4.450.000, maka dibulatkan menjadi 4.500.000.

4. Pekerja di wilayah PPKM level 3 dan level 4 yang ditetapkan pemerintah.

BSU ini akan cair, dengan catatan bagi para pekerja yang berada di wilayah PPKM level 3 dan 4 salah satunya Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Ini Daftar 5 Pemain Gratis yang Bisa Direkrut Barcelona di Tahun 2022, No 1 Pemenang Piala Dunia

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, dan lain sebagainya.

Para penerima BSU diutamakan untuk sektor industri, kecuali di bidang pendidikan dan kesehatan.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemnaker.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler