Pemkab Tasikmalaya Membuka Posko Pengaduan THR Setiap Hari di bulan Ramadhan 2023

6 April 2023, 07:25 WIB
Ilustrasi THR/ Pemkab Tasikmalaya membuka posko pengaduan pembayaran THR untuk masyarakat yang merasa dirugikan /Unsplash.com/@Mufid Majnun

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tasikmalaya membuka Posko Pengaduan THR (Tunjangan Hari Raya) setiap hari di bulan suci Ramadhan 2023.

 

Melalui DPMPTSP-TK atau Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja resmi dibuka pada Selasa, 4 April untuk THR Keagamaan tahun 2023

DPMPTSP-TK juga menyediakan kontak layanan apabila ada buruh atau pekerja tertentu yang ini melakukan konsultasi atau aduan terkait THR.

Baca Juga: Kapan THR Idul Fitri Harus Dibayarkan? Ini penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Serta akan direspon bilamana terdapat kendala yang tak dibayar oleh perusahaan tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh H. Omay Rusmana, Kepala Bidang Ketenagakerjaan dan Transmigrasi di DPMPTSP-TK, Kabupaten Tasikmalaya.

"Demi pelayanan kepada masyarakat, dibuka setiap jam kerja dinas pada Senin-Jumat," ungkapnya.

Baca Juga: Mengapa Ada THR? Inilah Asal Usul THR yang Selalu Ditunggu Jelang Idul Fitri
 
"Jika ada pengaduan kami membantu mengomunikasikan atau memfasilitasi kepada perusahaan dengan pekerja, kenapa bisa tidak memberikan THR," lanjutnya.

 

Lebih lanjut dirinya menyampaikan bahwa semua perusahaan harus serta wajib mengeluarkan THR untuk karyawannya.

Akan tetapi, kondisi tersebut dikembalikan kepada masing-masing perusahaan. Jika terdapat kendala keuangan maka hal tersebut menjadi pertimbangan tertentu.

Terkait ketentuan pemberian THR Keagamaan sudah dimuat dalam surat Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan tahun 2023.

Baca Juga: Kabar Gembira bagi ASN, TNI dan Polri Dapat THR dan Gaji 13, Ini Aturan dan Uang yang diterima

Namun, untuk posko pengaduan yang diadakan setiap daerah perlu dibuatkan terlebih dahulu instruksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI termasuk di Tasikmalaya.

"Kami bekerja sama dengan pengawas perusahaan, apakah perusahaan sudah berbadan hukum," sambungnya

"Adapun sanksi bagi perusahaan yang tidak bisa membayar THR ada sanksi administrasi atau teguran, hingga pencabutan izin usaha," akhiri Omay.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler