Daging Ayam Halal Sudah Merambah ke Pasar Tradisional, Permintaan Makin Meningkat

- 29 Januari 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi pedagang daging ayam. Selalin Daging Ayam, Beberapa Harga Sembako Hari ini di Pasar Induk DKI Jakarta Alami Kenaikan.*/
Ilustrasi pedagang daging ayam. Selalin Daging Ayam, Beberapa Harga Sembako Hari ini di Pasar Induk DKI Jakarta Alami Kenaikan.*/ /Pikiran Rakyat/Nurhandoko

PRIANGAN TIMUR NEWS - Masyarakat muslim yang akan membutuhkan daging ayam halal tak perlu lagi harus ke toko modern.

Kini daging ayam halal juga sudah mulai merambah  pasar tradisional. Bahkan kebutuhan daging ayam halal terus meningkat seiring bertambahnya kesadaran masyarakat dalam menjalankan ibadahnya.

Masyarakat muslim Indonesia kini kian membutuhkan ketersediaan daging ayam yang memenuhi standar halal, dan tersedia di berbagai pasar, baik pasar modern maupun pasar tradisional.

Baca Juga: Menyikapi Kurikulum, Harus Ada Internalisasi dan Perubahan Mindset Para Guru

"Pemenuhan kebutuhan daging ayam tersebut suatu yang sangat urgent, mengingat mengkonsumsi makanan halal adalah perintah agama. Bila makanan halal tidak tersedia secara luas, warga muslim yang merupakan mayoritas di negeri ini, terganggu dalam menjalankan perintah agamanya," kata Direktur Utama PT Big Solution Indonesia, salah satu pemasok ayam halal, Brigjen Pol (Purn) Drs Fachrudin SH, di Jakarta, Kamis 28 Januari 2021.

Dirangkum Priangantimurnews dari Pikiran Rakyat diungkapkan, daging ayam yang memenuhi standar halal dan thoyyib ditandai dengan Sertifikat Halal yang dimiliki pemasoknya, umumnya hanya tersedia di pasar-pasar modern.

Atas kondisi tersebut, PT Big Solution Indonesia terpanggil turut memperkuat pasokan pangan yang halal dan thoyyib bagi masyarakat,  dengan membuka Kios Potong Ayam Halal (KPAH) di beberapa pasar tradisional.

Baca Juga: Warga Digegerkan dengan Temuan Mayat di Sebuah Rumah Kosong

"Dengan dibukanya KPAH tersebut, maka masyarakat yang selama ini akrab dengan pasar tradisional bisa terpenuhi haknya untuk mendapatkan daging ayam yang memenuhi standar halal dan thoyyib sesuai regulasi yang ada," kata Fachrudin.

Disebutkan, pihaknya selaku perusahaan pemasok bahan pangan yang didukung fasilitas pengolahan modern dan logistik terpadu, bertekad ingin ikut mensukseskan tujuan dari UU Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).

Tujuan UU JPH (berdasarkan Pasal 3 UU tersebut) ada dua yaitu, pertama, memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk. Kedua, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. 

 Baca Juga: ASN Dilarang Terlibat Organisasi Terlarang dan Radikal

"Sebagai elemen bangsa ini terpanggil untuk ikut mensukseskan tujuan UU JPH. Kami serius menyiapkan SDM dan sarana untuk KPAH. Kami telah memiliki SDM Juru Sembelih Halal (Juleha) yang kompeten, karena telah lulus uji kompetensi sesuai SKKNI (Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia) Nomor 196 Tahun 2014."

"Kami juga menyiapkan lokasi di pasar tradisional, yang dilengkapi peralatan untuk bisa memproduksi ayam potong yang memenuhi standar halal dan thoyyib. Selain itu kami juga memiliki penyelia untuk  memastikan proses produksi berjalan sesuai Proses Produk Halal (PPH) ," kata Fachrudin.

Selain itu PT Big Solution Indonesia juga telah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI. Kerjasama tersebut dalam hal Jaminan Produk Halal dan Pengembangan Kelembagaan. 

Baca Juga: Tim Gegana Brimob Polda Jabar Evakuasi Granat Nanas

Fachrudin menambahkan, pada tahap awalnya, KPAH dibuka di dua pasar tradisional yaitu di Harapan Indah Bekasi, dan Pasar Glodok, Jakarta Barat. Pada tahap selanjutnya KPAH akan dibuka di wilayah Jabodetabek.

Beberapa waktu yang lalu, Lembaga Pengkajian Pangan Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) mengeluhkan minimnya kesadaran halal di sektor peternakan ayam mandiri. Selain minimnya halal di rumah potong hewan (RPH) ayam, standar halal di sektor peternakan jauh dari kata layak.

Wakil Direktur Bidang Sosialisasi dan Informasi LPPOM MUI Osmena mengatakan, standarisasi halal di sektor peternakan ayam mulai dari RPH hingga perlakuan terhadap hewan masih rendah.

Baca Juga: Kenali Gejala Virus Nipah dan Pahami Cara Penyebarannya

Kendati demikian, terdapat sejumlah RPH yang sudah terstandarisasi halal MUI. “Jumlahnya (yang sudah tersertifikasi) masih kecil,” katanya.

Menurut data, konsumsi daging ayam ras per kapita/tahun masyarakat Indonesia pada 2017 sebesar 5,68 kg per kapita/tahun meningkat 573 gram (11,2%) dibanding konsumsi tahun sebelumnya.

Sementara untuk konsumsi daging ayam kampung 782 gram per kapita/tahun naik 156 gram (24,9%) dari tahun sebelumnya.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta: Andin Terjebak dalam Cinta Segi Empat dengan Laki-laki Ini

Makin menjamurnya kuliner yang berbahan dasar daging ayam, dari warung pinggir jalan hingga di pusat perbelanjaan diduga membuat konsumsi daging ayam mengalami tren kenaikan sepanjang 2013-2017.***
(Satrio Widianto/Pikiran Rakyat)

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah