PRIANGANTIMURNEWS-Kementerian Ketenagakerjaan dalam waktu dekat akan merealisasikan program lanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau dikena juga sebagai Bantuan BPJS Ketenagakerjaan.
Disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah, Pemerintah menganggarkan Rp8 triliun untuk 8 juta pekerja.
"Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida melalui siaran pers di laman kemnaker.go.id.
Menurut Ida, nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Baca Juga: Sudah Cair, Cara Cek Penerima Bansos PKH, BPNT, BST, Berikut Link Resmi Kemensos
Besaran BSU yang diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp1 Juta diberikan sekaligus melalui transfer bank.
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," ujar Ida.
Mengacu pada Permenaker 14 tahun 2020, kriteria umum yang berhak mendapatkan BSU adalah:
- Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan;
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
- Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah;
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran denga besaran iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan;
- Memiliki rekening bank yang aktif.
Baca Juga: Prakerja Gelombang 18 Segera Dimulai, Ini Cara Daftar di prakerja.go.id
Adapun kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.