- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021
- Mempunyai gaji paling besar Rp3,5 juta
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah
Baca Juga: Bantuan 20 Ton Jagung Presiden Jokowi ke Blitar Disorot, Rocky: Harusnya ke Pasar Bukan ke Suroto
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali Pendidikan dan Kesehatan Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2021 selaku pedoman penyaluran BSU Subsidi Gaji 2021, ada 6 provinsi yang pekerjanya tak dapat BLT. Berikut daftarnya:
1. Provinsi Sulawesi Selatan
2. Provinsi Sulawesi Barat
3. Provinsi Gorontalo
4. Provinsi Kalimantan Selatan