CARA GAMPANG MENDAFTAR BLT UMKM untuk Para Pelaku Usaha, Ikuti Langkah Berikut Ini

- 24 September 2021, 22:25 WIB
Ilustrasi bantuan BLT UMKM BPUM 2021.
Ilustrasi bantuan BLT UMKM BPUM 2021. /Dok. Kementerian Perdagangan dan UMKM/

PRIANGANTIMURNEWS - Sektor UMKM menjadi fondasi pemulihan ekonomi. Maka pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (MenKopUKM) akan melanjutkan bantuan untuk UMKM.

Beberapa program yang dilakukan melalui dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) seperti pemberian Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Per 30 Juli 2021 telah tersalur sebesar Rp14,21 triliun atau 92,35 persen kepada 11,8 Juta Usaha Mikro. Selanjutnya bantuan subsidibunga KUR (kredit usaha rakyat) sebesar 3 persen yang akhirnya diperpanjang hingga akhir Desember 2021.

Baca Juga: CEK NAMA-NAMA Pendaftar Kartu Prakerja Gelombang 21 yang Lolos di Link Berikut ini

Sementara itu, di saat yang sama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bantuan fiskal yang digulirkan untuk sektor UMKM melalui dana PEN hingga 23 September 2021 terealisasi sebesar Rp52,9 triliun.

Dana tersebut telah dinikmati oleh 27,39 juta UMKM. Dana PEN tersebut disalurkan melalui beberapa program seperti subsidi bunga, penempatan dana pemerintah ke bank dan mitra demi mendukung program restrukturisasi dan peningkatan modal kerja UMKM.

Selain itu juga digulirkan dalam bentuk bantuan produktif usaha mikro (BPUM), bantuan tunai dan insentif PPh Final.

Baca Juga: Gibran Selama Enam Hari Hidup di Alam Ghaib, Merasa Hanya Bebera Jam dan Tak pernah ada Malam

"Guna untuk mendukung UMKM kita bertahan dan berkembang di tahun 2021 ini kita telah mengalokasi dana PEN khusus UMKM dengan nilai mencapai Rp95,13 triliun," ungkap Airlangga.

Program-program yang digulirkan tersebut dipastikan akan terus berlanjut sehingga diharapkan UMKM tetap bisa menjadi bantalan bagi perekonomian nasional di tengah masa sulit seperti saat ini.

Dijelaskan Airlangga, pada masa pandemi saat ini banyak UMKM yang terdampak usahanya.

Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Ditembak, Melawan Saat Mau Ditangkap

Namun seiring dengan upaya pemerintah dalam mendorong pemulihan ekonomi melalui berbagai program strategis terbukti efektif mampu membantu UMKM bangkit kembali.

Program-program yang digulirkan tersebut dipastikan akan terus berlanjut sehingga diharapkan UMKM tetap bisa menjadi bantalan bagi perekonomian nasional di tengah masa sulit seperti saat ini.


Cara daftar BLT UMKM

Adapun bagi pelaku usaha mirko yang ingin mendaftar BPUM, cara daftar BLT UMKM hanya satu pintu ke Dinas Koperasi dan UKM (Dinkop UKM/Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Berikut, data-data dan dokumen yang mesti dipersiapkan dalam pendaftaran bantuan ini:

1. Nomor Induk kependudukan sesuai KTP Elektronik

2. Nomor kartu keluarga

 

Baca Juga: Link Live Streaming Nonton Series Little Mom Episode 5, Tayang Malam Ini. Jumat 24 September 2021


3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon aktif.

Cara daftar bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

1. Para Pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB. Dalam pendaftarannya, ada yang bersistem online dan offline.

2. Kemudian, Pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.

3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.

Baca Juga: Prediksi Skor Chelsea vs Manchester City, Pratinjau, Head-to-Head: Liga Premier 2021-2022

4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.


Jika memenuhi syarat dan sudah terdaftar, maka Anda sebagai Pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS dari BNI dan BRI untuk mencairkan bantuannya. Jika tidak menerima SMS, silakan cek daftar penerima bantuan ini di link Eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.***

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x