7.Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
8. Belum berusia 18 tahun saat mendaftar
9. Sedang menempuh pendidikan formal, termasuk SMU dan Perguruan Tinggi
10. Terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain (BPUM, PKH, BST, BPNT, BSU, dll.)
11. Sudah pernah lolos pada gelombang sebelumnya
12. Sudah terdapat dua anggota keluarga penerima dalam satu KK.
Jika kamu merasa tidak termasuk dalam 12 alasan penolakan di atas namun menemui kendala, kamu bisa menyampaikan keluhan melalui laman www.lapor.go.id. ***