Berikut, data-data dan dokumen yang mesti dipersiapkan dalam pendaftaran bantuan ini:
1. Nomor Induk kependudukan sesuai KTP Elektronik
2. Nomor kartu keluarga
3. Nama lengkap
4. Alamat sesuai KTP
5. Bidang usaha
6. Nomor telepon aktif.
Baca Juga: 5 Drama Korea Rating Tertinggi di Awal Oktober 2021
Cara daftar bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut:
1. Para Pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB. Dalam pendaftarannya, ada yang bersistem online dan offline.