Kabar Gembira untuk Pelalu Usaha, BLT UMKM Tahun 2022 Diperpanjang Lagi

- 11 Oktober 2021, 06:23 WIB
ILUSTRASI - Cara jadi KPM BLT UMKM atau BPUM Rp1 Juta tersaji.
ILUSTRASI - Cara jadi KPM BLT UMKM atau BPUM Rp1 Juta tersaji. /Tangkap layar diskopumkm.semarangkota.go.id

Berikut, data-data dan dokumen yang mesti dipersiapkan dalam pendaftaran bantuan ini:

1. Nomor Induk kependudukan sesuai KTP Elektronik

2. Nomor kartu keluarga


3. Nama lengkap

4. Alamat sesuai KTP

5. Bidang usaha

6. Nomor telepon aktif.

Baca Juga: 5 Drama Korea Rating Tertinggi di Awal Oktober 2021

Cara daftar bantuan BLT UMKM adalah sebagai berikut:

1. Para Pelaku UMKM mendaftarkan diri melalui Dinas Koperasi dan UMKM domisili dengan melampirkan berkas berupa KTP, KK, dan Surat Keterangan Usaha atau SKU atau NIB. Dalam pendaftarannya, ada yang bersistem online dan offline.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah