Kabar Gembira untuk Pelalu Usaha, BLT UMKM Tahun 2022 Diperpanjang Lagi

- 11 Oktober 2021, 06:23 WIB
ILUSTRASI - Cara jadi KPM BLT UMKM atau BPUM Rp1 Juta tersaji.
ILUSTRASI - Cara jadi KPM BLT UMKM atau BPUM Rp1 Juta tersaji. /Tangkap layar diskopumkm.semarangkota.go.id

2. Kemudian, Pelaku usaha wajib mengisi formulir data diri yang disediakan.

3. Proses pengajuan bantuan BLT UMKM atau BPUM ini akan diverifikasi oleh Dinas Koperasi dan UMKM dan instansi atau lembaga terkait.

4. Jika pengajuan BPUM atau BLT UMKM Rp1,2 juta diterima, maka pelaku usaha akan menerima pemberitahuan dari Dinas Koperasi dan UMKM.

Baca Juga: JADWAL SHOLAT Kota Bandung Senin 11 Oktober 2021 serta Sebelum dan Sesudah Makan


Jika memenuhi syarat dan sudah terdaftar, maka Anda sebagai Pelaku usaha mikro akan mendapatkan SMS dari BNI dan BRI untuk mencairkan bantuannya. Jika tidak menerima SMS, silakan cek daftar penerima bantuan ini di link Eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenkopkm.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah