Debt Collector Dilarang Rampas Kendaraan, Terkecuali Sesuai Aturan

- 12 Oktober 2022, 22:30 WIB
Informasi aturan Debt Collector atau DC dalam penagihan pinjaman, apakah boleh dengan kekerasan? Ini pasal dan penjelasan dari OJK.
Informasi aturan Debt Collector atau DC dalam penagihan pinjaman, apakah boleh dengan kekerasan? Ini pasal dan penjelasan dari OJK. /Pexels.com/Karolina Grabowska

5. Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;

6. Menolak permohonan para Pemohon untuk selain dan selebihnya.

Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi tersebut di atas, ternyata praktik penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terjadi perbedaan penafsiran dalam proses eksekusinya, sebagian berpendapat bahwa semakin jelas eksekusi atau penarikan wajib melalui pengadilan..

Sementara sebagian yang lain menganggap bahwa eksekusi atau penarikan boleh dilakukan langsung oleh pihak kreditur ataupun melalui debt collector sepanjang telah ada kesepakatan terkait cidera janji dan kesepakatan penyerahan jaminan fidusia atau kendaraannya.

Baca Juga: Inilah Profil dan Biodata Lengkap Rizky Billar, Aktor yang Terjerat Kasus KDRT pada Istrinya, Lesti Kejora

Berdasarkan informasi di atas, dapat disimpulkan bahwa eksekusi atau penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah masih terdapat perbedaan pendapat terkait teknis pelaksanaannya walaupun telah ada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.

Namun ada hal-hal yang telah disepakti bahwa proses eksekusi atau penarikan kendaraan oleh debt collector harus dilengkapi dengan:

1.Adanya sertifikat fidusia

2.Surat kuasa atau surat tugas penarikan

3.Kartu sertifikat profesi

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x