Debt Collector Dilarang Rampas Kendaraan, Terkecuali Sesuai Aturan

- 12 Oktober 2022, 22:30 WIB
Informasi aturan Debt Collector atau DC dalam penagihan pinjaman, apakah boleh dengan kekerasan? Ini pasal dan penjelasan dari OJK.
Informasi aturan Debt Collector atau DC dalam penagihan pinjaman, apakah boleh dengan kekerasan? Ini pasal dan penjelasan dari OJK. /Pexels.com/Karolina Grabowska

Selain itu, dalam proses penagihan, pihak ketiga di bidang penagihan yang lebih dikenal dengan istilah debt collector diwajibkan membawa sejumlah dokumen.

Apa saja larangan bagi debt collector dan dokumen yang wajib dibawa dalam melakukan penagihan.

Kejadian penarikan kendaraan bermotor berupa mobil atau motor yang dilakukan secara paksa oleh debt collector.

Sementara aturan terkait dengan penarikan motor atau mobil yang menunggak pembayaran cicilannya.

Baca Juga: Untuk Diperiksa Kepolisian! Rizky Billar Kena Mental Ngumpet Dari Media!

Prosedur penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999.

UU no 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. UU tersebut menerangkan bahwa fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan.

Atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda.

Dalam pasal 15 disebutkan bahwa dalam sertifikat jaminan Fidusia dicantumkan kata-kata demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha esa.

Sertifikat jaminan fidusia mempunyai kekuatan eksekutorial yang sama dengan putusan pengadilan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x