Debt Collector Dilarang Rampas Kendaraan, Terkecuali Sesuai Aturan

- 12 Oktober 2022, 22:30 WIB
Informasi aturan Debt Collector atau DC dalam penagihan pinjaman, apakah boleh dengan kekerasan? Ini pasal dan penjelasan dari OJK.
Informasi aturan Debt Collector atau DC dalam penagihan pinjaman, apakah boleh dengan kekerasan? Ini pasal dan penjelasan dari OJK. /Pexels.com/Karolina Grabowska

Yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan apabila debitor cidera janji, penerima fidusia mempunyai hak untuk menjual benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaannya sendiri.

Berdasarkan ketentuan dalam UU Nomor 42 Tahun 1999 khususnya Pasal 15, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan proses eksekusi atau penarikan jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor apabila kreditnya bermasalah.

Sebagian menafsirkan bahwa proses penarikan kendaraan bermotor harus lewat pengadilan, namun sebagian menganggap bahwa berdasarkan wewenang yang diberikan oleh UU maka dapat melakukan penarikan sendiri atau sepihak.

Hal inilah yang kemudian terjadi di masyarakat penarikan paksa kendaraan bermotor oleh debt collector.

Pada tahun 2019 keluar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, dengan harapan terjadi keseragaman pemahaman terkait eksekusi jaminan fidusia pada umumnya dan khususnya penarikan kendaraan bermotor yang kreditnya bermasalah.

Baca Juga: Kehebohan Netizen Pangandaran di Pan Asia Hash 2022 Bentuk Disinformasi

Berdasarkan amanat, putusan dan mengadili.

1.Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

2.Menyatakan Pasal 15 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan fidusia lembaran negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168.

Tambahan lembaran negara Republik Indonesia Nomor 3889 sepanjang frasa kekuatan eksekutorial dan frasa sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @ojkindonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x