Siapa yang Berhak Mendaftar untuk Mendapatkan BLT BPUM? Hanya 6 Orang Ini Kriterianya

- 28 Oktober 2022, 09:35 WIB
Ilustrasi pendaftaran BPUM.  Ini 6 kriteria yang bisa mendaftar BLT BPUM
Ilustrasi pendaftaran BPUM. Ini 6 kriteria yang bisa mendaftar BLT BPUM /Tangkap layar instagram.com/@kemensosri

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah tahun 2022 kembalu meluncurkan program BLT UMKM atau BPUM.

Hanya tidak semua orang bisa mendaftar untuk mendapatkan BLT BPUM tersebut.

Lantas siapa saja orang atau golongan yang boleh mendaftar untuk mendapatkan dana BLT BPUM dari pemerintah tersebut. Simak penjelasannya berikut ini.

Baca Juga: Kabar Gembira, Masa Berlaku Paspor Diperpanjang dari 5 Tahun Menjadi 10 Tahun

Sebelum membahas lebih lanjuit siap yang berhak menerima, terlebih dahulu akan dibahas untuk mengebai BLT BPUM tersebut.

Informasi terakhir, BLT UMKM atau BPUM yang akan disalurkan Kementerian Koperasi dan UKM masih menunggu persetujuan anggaran.

belum ada kepastian kapan akan cair, ada beberapa daerah di Jawa Tengah, Sumatera Barat, Aceh dan Sulawesi Utara telah membuka pendaftaran calon penerima BLT UMKM 2022.

Masyarakat bisa mengikuti pendaftaran atau pendataan UMKM calon penerima BPUM Rp 600 ribu di Dinas Koperasi dan UKM atau sejenisnya tingkat kabupaten atau kota.

Baca Juga: 24 Atlet Difabel Asal Pangandaran Targetkan 8 Emas pada Peparda Jabar 2022 di Bekasi


Dikutip priangantimurnews.com dari instagram @kemenkopUKM tidak semua orang bisa menerima BLT UMKM ini. Namun ada beberapa kriteria.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemenkopukm


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x