Berikut 6 ciri UMKM yang bisa mendapatkan BLT BPUM 2022:
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki e-KTP.
2. Memiliki Usaha Mikro.
3. Bukan penerima BLT UMKM 2020 dan 2021.
4. Tidak mendapatkan fasilitas KUR.
5. Usaha dibuktikan dengan bukti kepemilikan NIB atau SKU.
6. Bukan ASN, anggota TNI dan Polri, maupun pegawai BUMN atau BUMD.
Setelah mendaftar di dinas setempat, langkah selanjutnya tinggal menunggu. Sebab data calon penerima akan dikirimkan ke Kemenkop UKM untuk diseleksi.
Baca Juga: Hanya Enam Golongan Ini yang Boleh Mendaftar untuk Mendapatkan BLT BPUM Rp600 Ribu
Jika persetujuan BPUM 2022 sudah terbit, tapi belum diketahui waktunya, Kemenkop UKM akan segera mencairkannya kepada para pelaku UMKM terpilih.