Mau Tukar Uang Baru Nggak Perlu Antre, Bisa Dilakukan secara online, Ini Syarat dan caranya

- 6 April 2023, 13:31 WIB
Ilustrasi uang pecahan uang baru yang pemesanannya bisa dilakukan secaran online
Ilustrasi uang pecahan uang baru yang pemesanannya bisa dilakukan secaran online /Tangkap layara Bank Indonesia/

Baca Juga: RESMI, BI Terbitkan Uang Baru 2022 Ada 7 Pecahan Rupiah, Jadi Alat Pembayaran yang Sah

 

Berapa batasan jumlah uang Rupiah yang dapat ditukarkan?

Bank Indonesia telah mengatur jumlah penukaran uang Rupiah yang dapat dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

1. Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

2. Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.


Bukti Pemesanan Penukaran. Apa itu bukti pemesanan penukaran?

Bukti pemesanan penukaran adalah dokumen yang dihasilkan oleh aplikasi PINTAR sebagai bukti bahwa Sobat Rupiah telah melakukan pemesanan layanan kas Bank Indonesia melalui PINTAR.

Baca Juga: Idul Fitri 1443 H BI Tasik Siapkan Uang Baru 2,9 Triliun Lebih

Bukti pemesanan penukaran memuat informasi mengenai kode pemesanan, nama penukar, lokasi penukaran, jadwal penukaran, dan jumlah uang Rupiah yang akan ditukarkan.

Bukti pemesanan penukaran dapat langsung diunduh setelah Sobat Rupiah selesai melakukan pemesanan, serta akan dikirimkan oleh aplikasi PINTAR ke alamat email yang telah dimasukan pada saat melakukan pemesanan.

Cara untuk mencari bukti pemesanan penukaran?

Apabila Sobat Rupiah lupa untuk menyimpan bukti pemesanan penukaran, Sobat Rupiah dapat mencari kode pemesanan penukaran yang telah dipesan dengan cara memasukkan NIK-KTP dan email yang digunakan pada saat melakukan pemesanan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Bank Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x