Bahasan Nilai UMP DKI 2024 Hasilkan Tiga Rumusan, Berikut Hasil Data Angkanya!

- 18 November 2023, 11:15 WIB
Ilustrasi demo tuntut upah layak buruh.
Ilustrasi demo tuntut upah layak buruh. /ANTARA/

PRIANGANTIMURNEWS - Bahasan terkait rekomendasi nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024, telah digelar pada Jumat 17 November 2023 dalam Sidang Dewan Pengupahan.

Pada bahasan tersebut menghasilkan tiga ajuan yang berasal dari Pemprov DKI Jakarta, pengusaha, dan pekerja.

Djainal Abidin Simanjuntak, pakar Ekonomi dari Universitas Indonesia (UI), setelah mengikuti sidang pembahasan rekomendasi UMP DKI 2024 di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, mengatakan dirinya berusaha untuk merumuskan satu angka agar lebih memudahkan Pak Pj Gubernur.

Baca Juga: Kabar Gembira untuk Buruh dan Pekerja! UMR 2024 Naik, Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah

Namun, ternyata tidak dapat mencapai kesepakatan satu angka. Oleh karena itu, tidak melakukan pemungutan suara, tetapi pada akhirnya mengusulkan tiga angka

Dia menjelaskan, bahwa elemen pemerintah juga pakar ahli, sebagaimana diungkapkannya, menyampaikan perihal perubahan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta 2024 masih mengikuti Pedoman Pengupahan (PP) 51/2023 dengan rumusan alpha 0,3 atau 30 persen.

Ini disebabkan sejumlah pertimbangan terkait median upah DKI yang masih jauh lebih tinggi dibandingkan UMP yang berlaku.

Baca Juga: Nekat! Buruh Akut Gas Selamatkan Bos Dari Begal Dengan Melempar Tabung Gas Seberat 12 Kilo

Pakar ekonomi UI itu juga menyoroti, bahwa upah di Indonesia masih relatif rendah jika dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara.

Oleh karena itu, usulan pemerintah untuk UMP DKI Jakarta 2024 adalah sebesar Rp5.067.381.

Selanjutnya Djainal mengungkapkan, bahwa pertimbangan itu dapat meningkat dari usulan para pelaku usaha.

Baca Juga: Di Hari Buruh, Anggota Komisi IX DPR RI Minta Pemerintah Berikan Hak Buruh

Usulan pakar itu juga berkaitan dengan perbedaan upah antara DKI, Karawang dan Bekasi, yang akhirnya DKI perlu mengejar upah di daerah tersebut.

Di sisi lain, dari pihak pengusaha, Nurjaman dari Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), menyampaikan bahwa mereka bersama Kadin mengizinkan upah dinaikan sesuai dengan PP 51/2023 tentang pengupahan.

Nurjaman mengatakan, tentang besarnya yang ditawarkan Apindo dan Kadin yang mengacu ke PP 51/2023 dengan rumus alpha 0,2. Oleh karena itu, besaran UMP yang ditawarkan oleh pengusaha adalah sebesar Rp5.043.000,

Baca Juga: 10 Link Download Twibbon Hari Buruh, Diperingati 1 Mei 2023, Desain Menarik dan Terbaru

Disamping itu, terdapat ajuan dari serikat pekerja keluar dari ketentuan PP 51/2023, mengacu pada kenaikan permintaan 15 persen, yang berarti memberikan penetapan alpha sekitar 8,15%.

Angka 8,15% tersebut berasal dari dampak perbedaan upah sektoral yang dirangkum oleh serikat pekerja, menjadi dasar agar mempertimbangkan kenaikan upah sebesar 15%.

Sedangkan Dedi Hartono, dari Dewan Pengupahan mewakili Serikat Pekerja, mengatakan dengan besaran upah yang sama seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, tuntutan pekerja adalah kenaikan 15% pada angka Rp5,6 juta (per bulan).

Baca Juga: Para Buruh Ancam Mogok Massal, Minta Kenaikan Upah 2023 Jadi 13 Persen

PP 51/2023 tentang Pengupahan sebagai pengganti PP Nomor 36 Tahun 2021, menetapkan formula kenaikan upah minimum dengan rumusan, nilai penyesuaian upah minimum adalah pertumbuhan ekonomi x alfa x upah minimum berjalan.

Berikut ini adalah data angka pengupahan dari 3 elemen yang berbeda:

1.Angka Pengusaha: 1,89 + (4,96x20%) x UMP 2023= Rp5.043.068

2.Angka Pekerja dengan rumus Inflasi+PE+Alfa (1,89+4,96+8,15) = Rp5.637.068

3.Angka Pemerintah : 1,89 + (4,96x30%) x UMP 2023 = Rp5.067.381.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah