PRIANGANTIMURNEWS – Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 13 persen.
Mereka menuntut kenaikan UMP seiring dengan inflasi yang akan memuncak di 2023.
Jika tidak, KSPI ancam para buruh akan mogok sampai tuntutan mereka dikabulkan.
Baca Juga: Parah! Awalnya Mabuk, Delapan Polisi Baru Lulus Sekap dan Serang Perawat, Ini Kronologinya
Hal ini disampaikan langsung oleh ketua KSPI, Said Iqbal. Said mengancam melakukan mogok nasional jika permintaan partai serta serikat buruh tidak diproses.
Dalam demo yang dilakukan pada hari Jum’at, 4 November 2022, mereka menuntut empat hal.
Dua diantara tuntutan tersebut mengenai kenaikan UMP dan penghapusan UU Cipta Kerja.
Said menjelaskan , kenaikan UMP harus dilakukan untuk menjaga daya beli kaum buruh.
Baca Juga: Sedih! AdSense Makin Kecil, Para Youtuber Menangis Mendengar Ini, Eno Bening: Gara-Gara Tiktok?
Pada 2023, inflasi Januari-Desember akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.