Kenaikan harga barang pokok dan keperluan rumah pun ikut naik.
“Sehingga kenaikan upah yang kami minta sebesar 13 persen.dasarnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Said.
“Kenaikan (BBM Subsidi) sudah ternukti menurunkan daya beli masyarakat. Harga barang-barang melambung tinggi”
“Kenaikan upah sebesar ini juga untuk menutupi inflasi di sektor makanan, perumahan dan transportasi,”
Baca Juga: Tua-Tua Keladi! Dani Alves Kembali Perkuat Brazil di Piala Dunia Qatar 2022
Said juga berpatokan pada undang-undang yang mendasari kenaikan upah buruh harus disesuaikan dengan kenaikan inflasi ekonomi.
Hal ini sesuai dengan apa yang tertuang pada UU nomor 11 tahun 2020 dan PP 36, tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan upah minimum dihitung dengan formula dan variabel pertumbuhan ekonomi ataupun inflasi.***