Para Buruh Ancam Mogok Massal, Minta Kenaikan Upah 2023 Jadi 13 Persen

- 9 November 2022, 19:45 WIB
 Para buruh menuntut kenaikan upah minimum 13 persen menjelang inflasi 2023
 Para buruh menuntut kenaikan upah minimum 13 persen menjelang inflasi 2023 /Tangkapan layar Youtube AFM VLOG /

PRIANGANTIMURNEWS – Para buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 13 persen.

Mereka menuntut kenaikan UMP seiring dengan inflasi yang akan memuncak di 2023.

Jika tidak, KSPI ancam para buruh akan mogok sampai tuntutan mereka dikabulkan.

Baca Juga: Parah! Awalnya Mabuk, Delapan Polisi Baru Lulus Sekap dan Serang Perawat, Ini Kronologinya

Hal ini disampaikan langsung oleh ketua KSPI, Said Iqbal. Said mengancam melakukan mogok nasional jika permintaan partai serta serikat buruh tidak diproses.

Dalam demo yang dilakukan pada hari Jum’at, 4 November 2022, mereka menuntut empat hal.

Dua diantara tuntutan tersebut mengenai kenaikan UMP dan penghapusan UU Cipta Kerja.

Said menjelaskan , kenaikan UMP harus dilakukan untuk menjaga daya beli kaum buruh.

Baca Juga: Sedih! AdSense Makin Kecil, Para Youtuber Menangis Mendengar Ini, Eno Bening: Gara-Gara Tiktok?

Pada 2023, inflasi Januari-Desember akan mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen.

Kenaikan harga barang pokok dan keperluan rumah pun ikut naik.

“Sehingga kenaikan upah yang kami minta sebesar 13 persen.dasarnya inflasi dan pertumbuhan ekonomi,” ujar Said.

“Kenaikan (BBM Subsidi) sudah ternukti menurunkan daya beli masyarakat. Harga barang-barang melambung tinggi”

“Kenaikan upah sebesar ini juga untuk menutupi inflasi di sektor makanan, perumahan dan transportasi,”

Baca Juga: Tua-Tua Keladi! Dani Alves Kembali Perkuat Brazil di Piala Dunia Qatar 2022

Said juga berpatokan pada undang-undang yang mendasari kenaikan upah buruh harus disesuaikan dengan kenaikan inflasi ekonomi.

Hal ini sesuai dengan apa yang tertuang pada UU nomor 11 tahun 2020 dan PP 36, tahun 2021.

Dalam peraturan tersebut dijelaskan upah minimum dihitung dengan formula dan variabel pertumbuhan ekonomi ataupun inflasi.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @ctd.insider


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah