Menang Gugatan Tapi Tutup Brand? Begini Kronologi Dan Fakta Perseteruan Merek MS Glow Dan PS Glow

26 Juli 2022, 06:48 WIB
Ilustrasi Putra Siregar PS Glow vs juragan99 MS Glow /Tangkapan Layar Youtube Hiburan Populer/


PRIANGANRIMURNEWS - Ketika MS Glow mengajukan gugatan pembatalan merek PS Glow, MS Glow walau lebih dulu memproduksi dan memasarkan produk sejak tahun 2016 produk skin care.

MS Glow Ternyata harus menelan kekalahan terkait sengketa kemiripan merek dagang dari produk skin care Anyar yang baru rilis pada tahun 2021 lalu PS Glow.

Usut punya usut karena rupanya brand mereka yang terdaftar di Direktorat Jenderal kekayaan intelektual bukan merek Skin Care atau kosmetik.

MS Glow merupakan produk minuman bubuk digerebek ketika PS Glow mendaftarkan mereknya sebagai produk kosmetik atau skin care,

Memberikan izin merek tersebut karena dianggap PS Glow tidak meniru MS Glow penasaran dengan fakta dan kronologi sengketa MS Glow vs PS Glow ini selengkapnya.

Baca Juga: Media Vietnam Sebut Indonesia Batal Gelar Piala AFF U16, Bima Sakti: Gak Usah Banyak Drama Bilang Aja Takut!!

Ajakan kerjasama pada September 2019 silam owner MS Glow Shandy Purnamasari pernah mengirimkan pesan pribadi lewat DM Instagram ke Septia Siregar istri dari pengusaha dan owner PS Store Putra Siregar,

Dalam tangkapan layar yang dibagikan Septia, Shandy menawarkan kerjasama di bidang kecantikan Shandy bahkan menawarkan salah satu pabrik kosmetik yang dimilikinya,

Istri Putra Siregar tersebut tak langsung mengiyakan tawaran Shandy ia justru menanyakan apakah produknya kelas dan didaftarkan ke Badan Pengawasan obat dan makanan atau tidak gabung,

Saat itu sandi tidak menanggapi dua tahun berselang tepatnya pada September 2021 Septia Siregar merilis produk skin care bernama PS Glow,

Dengan peluncuran ini bisnis produk kecantikan tersebut langsung menuai kontroversi sebab PS Glow dinilai plagiat MS Glow.

Baca Juga: Kasus Subang Terkuak: Benarkah Yosep Pernah Menyuruh Danu Masuk Ke TKP?!

Melalui akun Instagram Shandy Purnamasari menyindir sebuah Merk kosmetik yang meniru brand ciptaannya mulai dari logo kebebasan warna dan desain semuanya.

Tak terima dimiripkan perselisihan itu makin memanas tatkala Shandy Purnamasari melalui pesan DM menuding suami Septia itu menjadikan uang sebagai Tuhan dia rela menghianati teman dengan melakukan plagiat produk.

Upaya mediasi gagal pada Agustus 2021 Shandy Purnamasari sebagai pemilik MS Glow melaporkan Putra Siregar sebagai pemilik PS Store dan PS Glow atas kasus dugaan penipuan dan pencipta akan merek dagang ke bareskrim Polri.

Hal tersebut dilakukan setelah Shandy Purnamasari melihat PS Glow, jadi ia melalui media sosial sempat terjadi proses mediasi hingga dua kali dan upaya damai tersebut tidak menemui kesepakatan,

Mediasi akhir pihak Putra Siregar menawarkan upaya penghentian produksi menarik barang mengganti warna produk dan bahkan menyatakan tidak keberatan menyerahkan merek PS Glow terhadap pihak Shandy.

Baca Juga: Kasus Subang Paling Heboh: Benarkah 2 Saksi Ini Akan Ditetapkan Jadi Tersangka, Cek Faktanya!!

Tapi pihak PS Glow tidak sanggup memenuhi permintaan uang damai yang diminta MS Glow sebesar 60 milyar rupiah,


Selama beberapa lama polisi menerbitkan SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan atas kasus tersebut karena tidak memiliki alat bukti yang kuat.

SP3 diterbitkan setelah Kemenkumham pada 20 Desember 2021 mengabulkan permohonan putrasiregar untuk merek dagang PS Glow.

MS Glow menang di PN Medan, Shandy Purnamasari kemudian menggugat PS Glow sengketa merek dagang pada 15 Maret 2022 ke pengadilan Niaga Medan pada 13 Juni 2022.

Hakim PN Medan yang diketuai oleh Emmanuel memenangkan MS Glow atau sengketa merek dagang tersebut majelis hakim PN Medan tersebut menyatakan bahwa penggugat adalah pemilik satu-satunya pendaftar dan pengguna pertama merek dagang MS Glow for cantik skincare + logo dan merek msglow for men.

Baca Juga: Kasus Subang Teraktual: Pelaku Adalah Orang Yang Dikenal Baik Dimasyarakat! Cek Faktanya.

Karena itu Shandy Purnamasari selaku penggugat memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek dagang tersebut majelis hakim juga memutuskan pendaftaran merek PS Glow dan PS Glow Men oleh tergugat dilandasi iktikad tidak baik dan tidak jujur.

Karena telah meniru dan menjiplak untuk itu PN Medan memutuskan membatalkan pendaftaran merek PS Glow dan PS Glow Men.

Serta mewajibkan tergugat lebih perkara sebesar 4 Juta,

PS Glow menang di PN Surabaya, selanjutnya masih terkait merek dagang kini giliran PS Glow balik menggugat 6 pihak dari MS Glow pada 12 Mei 2022 di pengadilan Niaga Surabaya,

Tiga bulan berselang atau pada 12 Juli 2022 majelis hakim PN Surabaya yang dipimpin Slamet Suripto dan Dewantoro membacakan putusan perkara tersebut.

Baca Juga: Kasus Subang Paling Hot: 2 Orang Saksi Melihat Danu Masuk Ke TKP Dihari Kejadian?!!

Ia mengabulkan sebagian gugatan PS Glow majelis hakim juga menyatakan PS Glow bersinar Indonesia memiliki hak eksklusif atas penggunaan merek dagang PS Glow dan merek dagang PS Glow Men terdaftar pada Direktorat Jenderal kekayaan intelektual Kemenkumham,

Untuk jenis golongan dan atau jasa kelas 3 kosmetik majelis hakim juga menyatakan bahwa keenam tergugat tanpa hak dan melawan hukum menggunakan merek dagang MS Glow yang memiliki kesamaan pokok dengan merek dagang PS Glow dan PS Glow Men tergugat lantas diminta untuk membayar ganti rugi sebesar 37 milyar rupiah,

Lebih kepada penggugat tak sampai di segitu keputusan yang cukup fatal adalah pihak MS Glow diminta untuk menghentikan produksi perdagangan serta menarik seluruh produk kosmetik dengan merek MS Glow yang telah beredar di wilayah hukum Indonesia.

MS Glow ajukan kasasi setelah kemenangan PS Glow pemilik MS Glow pun melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan PN Surabaya tertanggal 12 Juli 2022,

Baca Juga: Juragan99 Kalah Tajir? Seperti Ini Perbandingan Harta Kekayaan Pemilik MS Glow vs PS Glow

Kuasa hukum MS Glow Arman Hanis, putusan terkait gugatan sengketa merek tersebut dianggap tidak adil berikutnya MS Glow adalah merek yang telah terdaftar lebih dulu di Direktorat Jenderal kekayaan intelektual.

MS Glow mengklaim telah mendaftarkan merek pada 2016 sedangkan PS Glow baru terdaftar pada 2021 fakta hukum ini dengan jelas telah diabaikan oleh Hakim Bagaimana mungkin kami meniru sesuatu yang tidak atau belum ada Ujar Arman.

Berupaya menuntut Brand dari segi nama hingga desain kemasan seperti yang diduga dilakukan oleh PS Glow memang tidaklah baik dia sama sekali tidak menghargai karakter sebuah brand yang lebih dulu ada,

Kamu tidak mendaftarkan merek dagang sesuai dengan apa yang diproduksi dan dipasarkan adalah juga kekeliruan yang sangat fatal terlena dengan popularitas produk di pasaran,

Baca Juga: Shandy Dan Juragan99 Cerai, Gilang Masih Posting Kebersamaan Keluarga, Ini Tanggapan Netizen..

Tanpa memiliki landasan merek dagang yang sesuai adalah sebuah kekhilafan yang harusnya di ia sejak awal pendirian usaha kalian sendiri berada dipihak Mana nih lebih memilih bersikap etis atau berjalan sesuai dengan landasan hukum.***

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Youtube Hiburan Populer

Tags

Terkini

Terpopuler