PRIANGANTIMURNEWS - Nia Ramadhani dan suaminya Ardie Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto terbukti bersalah dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Atas hal ini, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap mereka, yakni satu tahun penjara.
Dikutip priangantimurnews.com, dari Kanal YouTube MOP Chanel pada Selasa 11 Januari 2022, Hakim Ketua Muhammad Damis membacakan vonis terhadap Nia Ramadhani, Ardie Bakrie serta sopirnya Zen Vivanto.
Baca Juga: Cara Login Multi Device Dalam Satu Akun di Whatsapp untuk Pengguna Android dan iOS
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Zen Vivanto, terdakwa dua Ramadhania Ardiansyah Balkrie, terdakwa tiga Anindra Ardiansyah Bakrie oleh karena itu dengan pidana penjara masing selama satu tahun penjara," ujar Muhammad Damis di PN Jakarta Pusat.
Dalam vonis tersebut hakim menilai bahwa para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap Nia Ramadhani di kediamannya di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu 7 Juli 202 pukul 15.00 WIB.
Baca Juga: KABAR TERKINI, HW Terdakwa Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati
Saat penangkapan berlangsung, polisi mengawalinya dengan mengamankan supir Nia Ramadhani, ZN.