PRIANGANTIMURNEWS - Pesenetron muda Randa Septian dikabarkan ditangkap polisi karena terkait kasus penyalah gunaan narkoba.
Kasus narkoba yang menimpa artis Randa Septian itu lebih lanjut, dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
"Iya benar (ditangkap). Dia bintang sinetron di televisi ya," kata AKP Sutriono terkait Randa Septian, yang dikutip priangantimurnews.com dari PMJ News, pada Senin, 31 Januari 2022.
Baca Juga: Pesenetron Randa Septian Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba
Randa Septian diciduk polisi di sebuah hotel di Kabupaten Badung, Bali pada pukul 20.00 WITA.
Hasil penggrebekan ini, polisi menemukan barang bukti berupa ganja seberat 0,72 gram, dua paket tembakau 1,52 gram, satu buah bong, satu alat pelinting rokok, satu bungkus paper dan satu korek api.
“Kita melakukan pengecekan, setelah kita masuk ke lokasi kita amankan yang bersangkutan bersama temannya,” kata Kanit I Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono.
Baca Juga: Ramalan Zodiak China di Tahun Macan Air 2022, Mimpimu Akan Menjadi Kenyataan, Tapi..
Diketahui, Randa membeli ganja dari seseorang bernama Abed seharga Rp 300 ribu di daerah Canggu.