Fahmi juga berharap, eksepsi dari kliennya tersebut diterima oleh pihak pengadilan.
Namun harapan Fahmi dan Nikita harus pupus usai hakim ketua menolak eksepsi mereka.
Baca Juga: Resmi! Liga 1 Kembali Bergulir, Mahfud MD: Pemerintah Putuskan Tanpa Penonton
Nikita Mirzani didakwa dengan penggunaan pasal alternatif pertama, yakni pasal 36 juncto pasal 27 ayat 3 juncto, pasal 51 ayat 2 undang-undang ITE.
Juga, Nikita terjerat pasal 27 ayat 3 juncto, pasal 45 ayat 3 undang-undang ITE dan pasal 311 KUHP.
Adapun kasus yang tengah dijalani Nikita Mirzani ini, akibat perseteruannya dengan Dito Mahendra.
Nikita Mirzani diduga telah merusak nama baik Dito Mahendra. Dampaknya, Dito mengalami kerugian finansial.
Kasus ini dilaporkan Dito Mahendra ke Polres Serang Kota beberapa waktu lalu.***