Inilah Dosa Wanita Yang Mencintai Suami Orang Secara Sembunyi, Maupun Terang-terangan

24 Agustus 2022, 08:51 WIB
Cinta kepada suami orang. /Tangkapan layar YouTube Doa Pedia

PRIANGANTIMURNEWS - Mempunyai rasa cinta itu wajar saja, namun jika rasa cinta kita ditujukan pada seseorang yang sudah beristri merupakan hal yang tidak wajar, dan tidak dianjurkan dalam ajaran islam.

Bagaimana hukum seorang wanita mencintai suami orang?

Cinta menurut Islam merupakan hal yang dihalalkan, asal bisa mengendalikannya dan tidak memberikan cinta tersebut secara berlebihan.

Karena cinta paling besar sudah selayaknya hanyalah kepada Allah, karena semua yang berlebihan itu dilarang dalam Islam.

Baca Juga: Resmi, Chelsea Kirimkan Pertanyaan pada Pemain Yang jadi Target Arsenal, Klausul 59 Juta Euro, Siapa?

Mencintai suami orang dalam Islam bisa berujung zina, karena dipenuhi dengan hawa nafsu.

Dikutip dari kitab yang berjudul Al-Zawajir 'an iqtiraf Al-Kabair oleh Imam Al Haitsami dijelaskan bahwa perilaku ataupun tindakan yang memicu rusaknya hubungan seorang suami dengan seorang istri ialah sesuatu hal yang bisa dikatakan haram hukumnya.

Tidakan tersebut sudah dikategorikan dalam dosa besar.

Hadits dari Abu huroiroh RA juga menguatkan mengenai hal tersebut bahwa Rasullullah Saw, pernah bersabda "Barangsiapa menipu dan merusak hubungan seorang hamba dari tuhannya, maka ia bukanlah bagian dari kami"

Baca Juga: Sidang Paripurna DPR RI: PKS Menolak Keras Terkait Kenaikan BBM Bersubsidi, Begini Alasannya

"Dan barangsiapa merusak hubungan seorang wanita dari suaminya, maka ia bukanlah bagian dari kami".

Kemudian Rasulullah Saw juga bersabda "Tidak halal bagi seorang wanita meminta kepada suaminya agar sang suami menceraikan wanita yang menjadi istrinya dengan maksud agar sang wanita ini memonopoli piringnya, sesungguhnya hak dia adalah apa yang telah ditetapkan untuknya sesuai dengan kedudukan wanita dalam islam".

Namanya juga sudah dibutakan oleh cinta, tidak sedikit wanita yang melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji, seperti halnya melakukan guna-guna dengan bantuan paranormal.

Perbuatan ini merupakan suatu perbuatan Syirik dalam Islam yang pada dasarnya sangat dibenci oleh Allah, karena menduakannya.

Baca Juga: Pangandaran Raih BKN Award 2022, Sekda Kusdiana: Fokus pada Merit Sistem ASN dan Digitalisasi Keuangan

Di masyarakat, perbuatan ini sudah tidak asing lagi ditelinga meminta bantuan paranormal untuk memikat hati suami orang lain termasuk dosa besar.

Rasulullah Saw bersabda "Barangsiapa mendatangi peramal, mempercayai apa yang dikatakannya, maka shalatnya tidak diterima selama 40 hari", Hadits Riwayat Muslim.

Kemudian jika wanita telah mencintai suami orang, akan merencanakan dan merancang fitnah.

Perbuatan seperti ini sudah banyak dicontohkan pada tayangan-tayangan televisi yang berguna untuk mengingatkan dan memberikan pesan moral agar tidak melakukan tindakan kurang baik tersebut.

Selanjutnya, merencanakan dan merancang pertemuan untuk menunjang perbuatan fitnah.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Capricorn Hari Ini Rabu 24 Agustus 2022, Keuanganmu Akan Stabil

Ini memang sangat berbahaya karena fitnah dalam Islam sudah jelas-jelas dilarang, banyak wanita yang rela melakukan apa saja demi mendapatkan laki-laki yang dicintainya bahkan suami orang sekalipun.

Selanjutnya, memaksa untuk dinikahi dengan modal fitnah.

Perbuatan yang seringkali dilakukan oleh wanita dengan mencoba seorang pria dalam rangka memuluskan semua rencananya agar bisa menekan suami orang untuk menikahinya termasuk perilaku yang sangat tidak terpuji.

Hal ini sudah pasti akan merusak hubungan pernikahan seseorang terlebih lagi jika sang istri mempercayai tindakab tersebut.

Dengan melakukan perbuatan ini, wanita akan tampak tidak mempunyai harga diri dan merendahkan dirinya sendiri.

Selanjitnta, sudah bisa ditebak bahwa seorang wanita yang mencintai suami orang lain pasti akan memanjatkan doa agar hubungan rumah tangga orang lain rusak dan bahkan berujung pada perceraian.

Sehingga ia akan berpeluang besar mendapatkan cinta dari suami orang tersebut.

Selanjutnya melakukan tindakan merayu.

Wanita yang mempunyai hobi merayu sama halnya merendahkan dirinya sendiri di hadapan laki-laki, kesannya juga murahan dan tidak mencerminkan wanita yang solehah yang selalu menjaga setiap perilaku yang ia lakukan.

Terlebih lagi pada lawan jenis yang bukan muhrimnya.

Sudah menjadi kewajiban seorang wanita untuk menjaga tindakan ataupun perilakunya agar tidak termasuk pada golongan wanita yang tidak baik.

Selanjutnya, memancing komunikasi berlebihan dengan suami orang.

Zaman sekarang ini, sangat dimudahkan dengan adanya kemajuan teknologi seperti halnya komunikasi yang sudah sangat mudah dilakukan pesan singkat seperti wa di sosial media dan lainnya serta menunjang komunikasi digital.

Hal ini justru seringkali dimanfaatkan untuk perbuatan yang kurang baik, contohnya untuk menggoda suami orang dengan mengirimkan pesan secara berlebihan dengan harapan akan mendapatkan balasan.

Berikut berbagai pendapat yang disampaikan oleh ulama sebagai acuan dan sumber landasan mengenai permasalahan hukum mencintai suami orang dalam Islam.

Baca Juga: Anda Ingin Miliki Wanita Setia? Ini Ciri-Ciri Wanita Setia Menurut Islam, Sangat Langka di Dunia

Pertama pendapat ulama Syafi'i.

Pendapat dari ulama Syafi'i bahwa seorang wanita yang mengganggu bahkan memang secara sengaja merayu suami orang, selanjutnya merusak rumah tangga pria tersebut, maka diperbolehkan terhadapnya untuk meminta dinikahi apabila pria tersebut sudah berstatus cerai dengan istrinya.

Namun perilaku ini bisa dikategorikan dalam tindakan fasik dan juga maksiat, wanita seperti ini akan menanggung dosa yang sangat buruk dan wajib bertanggungjawab di hadapan Allah.

Kemudian pendapat ulama Hanafi.

pendapat dari ulama Hanafi pada dasarnya juga sama dengan pendapat ulama Syafi'i, bahwasanya wanita mulai minta dinikahi oleh lelaki beristri setelah lelaki tersebut resmi berpisah dengan istrinya.

Namun perlu disadari dan dipahami, menilai perbuatan tersebut akan ada balasan dan hukuman yang setimpal dari Allah serta wajib dipertanggungjawabkan di akhirat kelak.

Karena perbuatan tersebut tergolong hina dan perbuatan itu adalah seburuk-buruknya dari perbuatan buruk lainnya.

Kemudian pendapat ulama Maliki.

Menurut beliau, apabila ada seorang wanita yang dengan sengaja melakukan tindakan yang memicu perceraian terhadap rumah tangga orang lain, kemudian ia minta untuk dinikahi oleh lelaki yang statusnya sudah bercerai tersebut, maka bisa dikatakan haram pernikahannya.

Hal ini disertai dengan alasan yang masuk akal, karena adanya tindakan yang mengambil jalan tidak baik dengan merusak hubungan rumah tangga orang lain.***

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Youtube Doa Pedia

Tags

Terkini

Terpopuler