Hukum Gosok Gigi dan Mencicipi Masakan Saat Berpuasa, Ini Penjelasannya

27 Maret 2023, 15:24 WIB
Ilustrasi seorang wanita sedang meng gosok gigi saat berpuasa. /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Berpuasa di bulan Ramadhan selain banyak manfaat juga akan mendapatkan pahala berlipatganda bagi yang menjalankannya.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan ketika kita menjalankan puasa. Dari mulai santap sahur sampai berbuka puasa.

Selain menambahkan frekuensi ibadah kita juga tak kalah pentingnya beberapa hal yang terkadang membuat kita ragu. Apakah hal tersebut bisa membatalkan puasa atau tidak.

Baca Juga: Piala Eropa 2024 Italia Bantai Malta Dua Gol Tanpa Balas

Hal tersebut adalah menggosok gigi di siang hari dan mencicipi masakan yang terutama sering membuat para ibu ragu.

Berikut Priangantimurnews.com akan memaparkan hukum mengenai menggosok gigi dan mencicipi masakan ketika sedang menjalankan ibadah puasa.

Menggosok atau membersihkan gigi dengan sikat gigi tanpa memakai pasta gigi hal ini seperti membersihkan gigi dengan kayu siwak.

Baca Juga: Ratusan Mahasiswa Sampaikan 8 Tuntutan, Manajemen STMIK Akan Bertanggungjawab

Jika hal ini dilakukan setelah zawal ( tergelincir matahari) menurut mazhab Syafei hal ini adalah makruh. Tetapi menurut mazhab Hanafi tidak makruh.

Adapun jika menggosok atau membersihkan gigi dengan menggunakan sikat gigi dan memakai pasta gigi, hal ini sama hal nya dengan mencicipi makanan dan hukumnya adalah makruh. Jika pasta gigi tersebut ada yang masuk ke tenggorokan maka akan membatalkan puasa.

Berikutnya hukum dari mencicipi masakan ketika sedang menjalankan ibadah puasa. Memasak pada bulan puasa tentu saja merupakan suatu pekerjaan yang selalu dilakukan oleh para ibu.

Baca Juga: SELAMAT! Gio Berhasil Raih Juara 1 MasterChef Indonesia Season 10, Ini Profil dan Biodatanya

Menjelang buka puasa demi menyiapkan makanan untuk keluar tercinta, ibu -ibu dengan semangat memasak makanan untuk keluarga berbuka puasa.

Terapi terkadang kegiatan memasak ini membuat ibu-ibu ragu dengan hasil masakannya. Baik dari rasa ataupun komposisi bumbunya.

Tetapi ibu-ibu tidak usah ragu karena mencicipi masakan ketika sedang berpuasa hukumnya adalah makruh jika tanpa hajat. Adapun jika mencicipinya dengan hajat maka tidak akan ada kemakruhan.

Baca Juga: Soal Calon Wakil Presiden Pendamping Anies Baswedan Masih Proses, Anies Mengaku Dekat dengan AHY

Hal ini makruh karena jika masakan yang sudah dimasak tetapi tidak dicicipi komposisi rasanya, maka pada saat buka nanti akan mendapatkan komplain dari anggota keluarga yang lain dan suasana berbuka puasa akan sedikit terpengaruh.

Adapun cara mencicipi masakannya adalah mengambil sedikit makanan dan meletakannya di lidah. Setelah merasakan komposisi rasanya, maka ludahnya harus dibuang. Lalu berkumur dan buang airnya.

Jadi bagi ibu-ibu jangan ragu lagi untuk mencicipi masakan yang telah disiapkan untuk berbuka puasa keluarga tercinta.***

Baca Juga: Sakit Kepala Saat Berpuasa? Ini Tips Mengatasinya

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Fiqih Ramadhan WAG FHQ

Tags

Terkini

Terpopuler