Merasa Sakit Saat Buang Air Kecil, Ternyata Bocah Telah Dinodai Jadi Kakek dan Pamannya

14 September 2023, 14:00 WIB
Tega, Pria di NTT Perkosa Sepupu Kandung, Awalnya Begini... /Gambar Ilustras/Sumba Stori/

PRIANGANTIMURNEWS -- Nasib tragis dialami dua anak kakak beradik.

Dua bocah perempuan berusia 7 dan 4 tahun di Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menjadi korban pemerkosaan.

Biadabnya pelakunua tak lain kakek korban HS (60) dan pamannya SH (19). Keduanya kini telah ditangkap polisi.

Baca Juga: Perkosa Gadis WNA Brazil, Pengemudi Ojek Online Diburu Polisi

Kasi Humas Polres Langkat, AKP S Yudianto mengatakan, peristiwa terjadi sejak awal 2023.

Kasus perkosaan berawal saat korban tinggal bersama pelaku HS, karena kedua orangtuanya bercerai.

"Ayahnya kemudian pergi merantau ke Bali, lalu ibunya menikah lagi di daerah Berastagi, Kabupaten Karo.

Sehingga kedua korban tinggal, bersama kakek dari ayahnya yakni pelaku HS," ujar Yudianto saat Senin malam 11 September 2023.

Baca Juga: Biadab! Kronologi 6 Pemuda Perkosa Gadis di Bawah Umur di Brebes, Satreskrim Brebes Ungkap Hal Ini

Di rumah kakeknya, bukannya mendapat kasih sayang, kedua korban justru menjadi korban pemerkosaan. Aksi kedua pelaku, dilakukan dalam kurun waktu Juni-Agustus 2023.

Perbuatannya dilakukan di bulan Juni hingga Agustus.

Kemudian HS memperkosa korban berusia 7 tahun, 3 kali selama bulan Agustus," ujar Yudianto.

Aksi pelaku terungkap pada 23 Agustus 2023.

Kala itu korban berusia 7 tahun hendak buang air kecil di sekolahnya.

Baca Juga: Pimpinan Ponpes di Subang Perkosa Santriwati di Bawah Umur Selama Setahun, Terbongkar Berkat Curahan Hati


Kemudian dia merasa sakit di bagian kemaluannya dan melapor ke gurunya.

Begitu diperiksa di salah satu puskesmas, diketahui korban telah diperkosa kedua pelaku selama ini.

Informasi ini kemudian diketahui warga yang kemudian menangkap kedua pelaku dan menyerahkannya ke Polres Langkat.

Berkas perkaranya sudah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus serupa


Kasus serupa juga terjadi di tempat lain, beberapa waktu lalu.

S (63) kakek asal Kelurahan Patokan, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, tega menodai cucunya sendiri yang masih di bawah umur, SJS (15).

Kasatreskrim Polres Probolinggo, Iptu Achmad Doni Meidianto mengatakan, peristiwa rudapaksa dilancarkan S di rumahnya, Jumat (16/6/2023) pukul 13.00 WIB.

Modusnya, pelaku meminta korban untuk memijatnya.

Saat kejadian, kondisi rumah tengah sepi. Hanya ada pelaku dan korban.


"Pelaku minta korban untuk memijatnya. Pelaku pun mengajak korban ke kamarnya," katanya, Kamis 10 Agustus 2023

Baca Juga: Pengadilan Kabulkan Herry Wirawan yang Perkosa Belasan Santri Divonis Hukuman Mati

Iptu Achmad Doni Meidianto melanjutkan, di dalam kamar, pelaku langsung merudapaksa korban.

Korban tak kuasa untuk melawan perbuatan pelaku.

Setelah peristiwa itu, korban memberanikan diri mengadu ke orang tuanya sembari menitikkan air mata.

Orang tua korban pun murka dengan cerita sang anak.

Orang tua korban melapor ke kami. Kami menindaklanjuti laporan itu. Tak lama tersangka S kami ringkus. Barang bukti yang kami amankan pakaian korban beserta hasil visum. Pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya.

Pelaku dijerat Pasal 76 D Jo Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

"Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.***

 

 

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler