Seorang Gadis Dibawah Umur, Dirudapaksa Pria yang Baru Dikenalnya, Mabuk Miras

3 Juni 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi perkosaan gadis di bawah umur di Garut dirudapaksa pria yang baru dikenalnya /Pixabay/

PRIANGANTIMURNEWS - Seorang pria melakukan Rudapaksa terhadap gadis yang baru dikenalnya di sebuah rumah kontrakan di Garut.

Pelaku berinisial AM tersebut berhasil menodai korban yang masih di bawah umur sebanyak dua kali.

Korban sebut saja si fulan, masih anak di bawah umur warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Baca Juga: PERSIB BANDUNG VIRAL DI EROPA! Klub Manchester United dan Paris Sanit Germain Ucapkan Selamat

Korban dirudapaksa oleh AM, lelaki hidung belang itu usai pelaku oleng mengkonsumsi minuman keras bersama teman temannya.

Kasi Humas Polres Garut Ipda Adi Susilo mengatakan telah terjadi dugaan perkosaan yang dilakukan seorang pria berinisial AM. Korbannya gadis masih di bawah umur.

“Korban pemerkosaan yang melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Pasirwangi,” kata Ipda Adi Susilo, Kasi Humas Polres Garut, Senin 3 Juni 2024.

Baca Juga: Pertemuan Management Committee ke-57 ASSC di Vietnam Bahas Rencana ASG 2025 di Brunei Darussalam

Dikatakan Adi kasus ini berawal saat korban berkenapan dengan pelaku pada saat main bersama temannya, dimana pada saat kejadian, pelaku yang membawa motor mengajak korban.

Namun pada saat akan berangkat, kendaraan pelaku kehabisan bahan bakar, kemudian mengisi BBM di wilayah Copong. Usai kendaraan pelaku berjalan normal, korban diajak pelaku ke wilayah Pasar Ciawitali, di tempat itu korban diberi minuman keras.

“Sesampainya di Ciawitali pelaku AM mengkonsumi minum-minuman keras bersama 3 teman lainnya, selanjutnya pelaku AM membawa korban ke salah satu rumah kontrakan di Desa Padaasih Kecamatan Pasirwangi,” jelasnya.

Baca Juga: Tim SAR Evakuasi Dua Mayat: Korban Tenggelam di Pemandian Alam Lau Penda, Sumatera Utara

Ketika ada kesempatan, korban melarikan diri dalam kontrakan lalu meminta perlindungan kepada warga. Akhirnya, warga setempat melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pasirwangi.

“Hasil keterangan sementara perbuatannya itu 2 kali, kita masih periksa,” tambahnya.

Selain berhasil meringkus pelaku, anggota Polsek Pasirwangi juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah surpet warna biru, 1 buah selimut warna corak kuning merah bergambar dora. Setelah interogasi dan pemeriksaan, kini pelaku dibawa ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Garut. ***

 

Editor: Muh Romli

Tags

Terkini

Terpopuler