Kamu Harus Tahu, Ini Batas Kecepatan Berkendara di Jalan Tol Agar Tidak Terjadi Kecelakaan

- 8 November 2021, 21:38 WIB
Ilustrasi jalan tol.
Ilustrasi jalan tol. /Pexels

PRIANGANTIMURNEWS– Setiap berkendara di jalan tentu ada batas kecepatan yang harus diperhatikan oleh para pengendara.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi kecelakaan seperti yang terjadi pada aktris cantik Vanessa Angel dan suami, Bibi Ardiansyah.

Nah, batas kecepatan berkendara di jalan tol khususnya untuk semua jenis kendaraan seperti mobil pribadi, truk, kolbak, dan lain sebagainya sudah diatur.

Batas kecepatan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan, dimana kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraan bermotor dibedakan oleh kelas jalan.

Baca Juga: Talenta PSG Berusia 19 Tahun Terbuka saat Berlatih Bersama Lionel Messi

Sehingga, sangat penting untuk kamu mengetahui batas kecepatan berkendara di jalan tol agar tidak terjadi kecelakaan.

Sebagaimana dikutip priangantimurnews.com dari instagram @indonesiabaik.id, berikut batas kecepatan berkendara, yaitu:

Batas kecepatan di Jalan Tol

Pertama, 100 KM – 60 KM artinya paling rendah kecepatan berkendara berada di ambang 60 KM/Jam dan paling tinggi 100 KM/Jam. Kecepatan ini bisa digunalan ketika di jalan bebas hambatan atau tol.

Halaman:

Editor: Agus Kusnadi

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x