PRIANGANTIMURNEWS - Perkawinan atau pernikahan ialah akad yang menghalalkan pergaulan dan membatasi hak dan kewajiban serta bertolong-tolongan antara seorang laki-laki dan seorang perempuan yang antara keduanya bukan muhrim.
“Tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga yang bahagia dan kekal, untuk itu suami isteri perlu saling membantu dan melengkapi, agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan materil.”
Dalam sebuah acara resepsi pernikahan atau sejenisnya tak jarang ditemukan orang-orang yang ikut hadir dalam acara tersebut kendati ia tidak diundang secara resmi oleh pihak tuan rumah.
Baca Juga: 5 Penyebab Ketiak Tetap Bau meski Sudah Mandi
Tentunya keberadaan orang yang tidak diundang hakikatnya tidak mendapatkan izin dari pihak tuan rumah untuk hadir dalam acaranya.
Untuk itu, menjadi tamu liar yang tak diundang hukumnya adalah haram kecuali diketahui bahwa pihak tuan rumah akan rela atau tidak keberatan dengan kehadirannya. Syekh Zakaria al-Anshari mengatakan dalam kitab Asna al-Mathalib:
وَيَحْرُمُ التَّطَفُّلُ وَهُوَ حُضُورُ الْوَلِيمَةِ مِنْ غَيْرِ دَعْوَةٍ إلَّا إذَا عَلِمَ رِضَا الْمَالِكِ بِهِ لِمَا بَيْنَهُمَا مِنْ الْأُنْسِ وَالِانْبِسَاطِ.
"Dan haram tathafful, yaitu menghadiri walimah tanpa diundang kecuali apabila mengetahui kerelaan pemilik (tuan rumah) dengan kehadirannya karena atas dasar ramah dan gembira di antara keduanya." (Asna al-Mathalib, III/227).
Dalam kelanjutannya, Imam al-Haramain menegaskan bahwa larangan menghadiri walimah tanpa diundang hanya ditentukan apabila orang tersebut dipastikan tidak masuk dalam orang-orang yang dikehendaki pihak tuan rumah.