PRIANGANTIMURNEWS - Menikah merupakan ibadah yang paling lama bahkan, Allah SWT ganjaran yang besar bagi mereka yang menikah, dengan catatan mereka menikah karna mengejar ridho Allah SWT semata, dan menjalankan Sunnah Rosul.
Hukum menikah dibagi menjadi 4, diantaranya: Wajib, haram, sunah, makruh.
Lalu bagaimana hukum nikahi wanita yang hamil diluar nikah? Apakah haram, atau bagaimana? Simak penjelasannya dibawah ini.
Baca Juga: Cara Download MP3 Lagu Jamrud EA EO Versi Terbaru Gratis, Klik Disini
Empat madzhab sepakat : Madzhab Safi'i, Maliki, Hambali, Hanafi, bahwa orang yang hamil jika dinikahkan oleh Amil nikahnya 'sah'.
Hukum negara, hukum agama, nikahnya 'sah' tidak ada permasalahan. "Yang tidak masalah jangan dipermasalahkan" tegas Ustadz Abdul Somad, di kanal YouTube Kultum Tv.
Nikah juga hukumnya 'sah' yang jadi permasalahan yaitu setelah pernikahan, yaitu ketika anak yang dikandungnya sudah beranjak dewasa.
Baca Juga: Link Live Streaming Real Madrid vs Barcelona, Prediksi Skor, Pratinjau, H2H, Liga Spanyol 2021-22
Muncul 4 masalah, di antaranya :
1. anak itu tidak bisa pake 'bin' ayahnya, hanya bisa pake 'binti' Ibunya